Example 728x250
BeritaInhil

Panitia HUT RI ke-80 Batang Tuaka Klarifikasi Isu Dugaan Pungli, Iuran Resmi Ditiadakan

108
×

Panitia HUT RI ke-80 Batang Tuaka Klarifikasi Isu Dugaan Pungli, Iuran Resmi Ditiadakan

Sebarkan artikel ini

Batang Tuaka – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam penggalangan dana untuk perayaan HUT RI ke-80 di Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), memicu polemik di tengah masyarakat. Surat edaran yang beredar, berisi instruksi pengumpulan dana dengan besaran tertentu berdasarkan jabatan, dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan dokumen yang beredar luas, surat tersebut menginstruksikan kepala instansi, koordinator wilayah, dan organisasi di Batang Tuaka untuk mengumpulkan dana sesuai nominal yang telah ditetapkan. Penentuan besaran yang bersifat memaksa dan mengacu pada jabatan ini memunculkan dugaan pungli, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemerhati sekaligus praktisi hukum Inhil, Andang Yudiantoro SH-MH, menilai bahwa penarikan dana seperti ini rawan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut setidaknya ada tiga regulasi yang berpotensi dilanggar, yakni:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12E yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara memungut biaya di luar ketentuan resmi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap penerimaan uang melalui mekanisme APBD.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 yang mengatur pungutan oleh perangkat daerah hanya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah.

Menurutnya, apabila pungutan tersebut tetap dilakukan tanpa payung hukum yang sah, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pungli. “Aparat penegak hukum seperti Inspektorat, Kepolisian, atau Kejaksaan diharapkan segera memeriksa dugaan pungli ini,” ujarnya.

Sikap serupa juga disampaikan oleh seorang akademisi hukum tata negara yang enggan disebutkan namanya. Ia menekankan bahwa penggalangan dana untuk perayaan HUT RI semestinya dilaksanakan secara sukarela dan transparan, bukan dengan sistem tarif yang mengacu pada jabatan.

Aktivis antikorupsi di Inhil yang tergabung dalam LSM Pemantau Anggaran Rakyat (PAR) juga menyoroti persoalan ini. Menurut Koordinator PAR Inhil, jika benar ada pungutan yang bersifat memaksa, maka harus ada audit dan pertanggungjawaban yang jelas. “Kalau tidak, ini bisa menjadi pintu masuk kasus hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Batang Tuaka saat dikonfirmasi menyatakan dirinya tengah cuti sejak 28 Juli 2025 dan menegaskan tidak menandatangani surat edaran tersebut. “Saya cuti dari tanggal 28 Juli. Karena cuti, tentu bukan saya yang tanda tangan. Terima kasih informasinya, akan saya tanyakan perihal ini,” tulisnya melalui pesan singkat kepada media pada 8 Agustus 2025.

Menanggapi pemberitaan di media Garuda Sakti.id pada 8 Agustus 2025 yang memuat dugaan pungli, Panitia HUT RI ke-80 Kecamatan Batang Tuaka pada 12 Agustus 2025 mengirimkan hak jawab resmi. Surat tersebut ditandatangani Ketua Panitia, Ritchie Syahputra, dan memuat klarifikasi sebagai berikut:

1. Pada 11 Agustus 2025, Panitia HUT RI ke-80 menggelar rapat evaluasi yang dihadiri Forkopimcam Batang Tuaka serta pihak Puskesmas.

2. Rapat memutuskan secara resmi bahwa iuran untuk pelaksanaan kegiatan HUT RI ke-80 ditiadakan.

3. Keputusan diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak dan kondisi di lapangan, mengingat sebagian besar pihak terkait telah melaksanakan kegiatan perayaan di tempat masing-masing.

4. Informasi yang menyebut masih adanya penarikan dana dinyatakan tidak benar, karena berdasarkan keputusan resmi panitia, pungutan tersebut sudah ditiadakan.

Panitia menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar dan mencegah kesalahpahaman di masyarakat. Pihak panitia juga meminta media memuat hak jawab tersebut secara proporsional sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan adanya klarifikasi ini, polemik dugaan pungli dalam penggalangan dana perayaan HUT RI ke-80 di Kecamatan Batang Tuaka diharapkan dapat mereda, dan seluruh rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan dapat berjalan dengan lancar dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *