Example 728x250
Berita

Oknum Pj Penghulu di Rokan Hilir Diduga Lecehkan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara dan Pemberhentian ASN

504
×

Oknum Pj Penghulu di Rokan Hilir Diduga Lecehkan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara dan Pemberhentian ASN

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Penghulu di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, berinisial MK, diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun, berinisial AL.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam di salah satu tempat karaoke di Bagan Batu. Korban awalnya diajak oleh rekannya, EC, untuk menemani bernyanyi. Di lokasi, korban kemudian diperkenalkan kepada MK.

“Awalnya saya hanya diajak nyanyi. Sekitar pukul 17:00 pada hari Jum’at 12/09/2025, hingga malam selang beberapa jam kemudian saya diberi pil oleh bapak itu, lalu musik berubah jadi musik DJ. Saya merasa teler, hilang kontrol, lalu sekitar jam dua subuh kira kira pukul 02:00 Sabtu 13/09/2025 saya dibawa masuk mobil. Saya sadar sudah berada di kamar hotel,” ungkap korban kepada wartawan.

Menurut keterangan saksi, korban sempat dibawa ke sebuah hotel sebelum akhirnya kembali lagi ke tempat karaoke. Dugaan kuat, perbuatan asusila terjadi dalam rentang waktu tersebut.

Kasus ini masuk kategori serius karena menyangkut anak di bawah umur. Berdasarkan Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku perbuatan cabul terhadap anak diancam pidana 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain ancaman pidana, status MK sebagai ASN memperberat konsekuensinya. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan asusila yang mencoreng martabat negara dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pihak keluarga korban menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Rokan Hilir dan juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),” ujar perwakilan keluarga.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, MK tidak membantah peristiwa tersebut. Ia bahkan mengakui membawa korban ke sebuah hotel usai dari karaoke.

“Benar, setelah dari karaoke pada Jumat malam kami ke sebuah hotel di Bagan Sinembah, dan saya membayar AL untuk itu,” kata MK singkat.

Kasus ini menuai sorotan tajam masyarakat karena selain melanggar hukum pidana, dugaan keterlibatan seorang pejabat desa yang berstatus ASN juga berpotensi mencoreng citra birokrasi di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *