GARUDASAKTI ID – TTU, NTT – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonkav 6/Naga Karimata yang dipimpin Letkol Kav Ronald Tampubolon, S.H., M.Han.(Dansatgas), kembali menggagalkan aksi penyelundupan 10 (sepuluh) karung beras dengan berat total 200 kg merek Beruang Merah label Timor Leste, di wilayah yurisdiksi Indonesia tepatnya di Desa Sunsea, Kec. Naibenu, Kab. TTU, Prov. NTT. Rabu (17/4/2024)
Menurut Danpos Nelu Letda Kav Ari Ritonga, kegiatan Patroli bermula adanya informasi dari warga saat Komsos tentang adanya aktivitas penyelundupan yang melintasi jalan tikus di desa Sunsea. Menyikapi informasi tersebut, sesuai perintah Dan SSK III, saya briefing Anggota untuk melaksanakan Patroli dan Ambush di sepanjang jalan tikus yang diduga berpotensi akan dilalui penyelundup.
Kegiatan Patroli dipimpin oleh Danpos Letda Kav Ari bersama anggota lainnya. Setelah memasuki hutan, di TKP Tim Patroli menemukan tumpukan 10 (sepuluh) karung beras tanpa pemilik yang ditutupi semak belukar. Menduga beras tersebut dari hasil kejahatan dan/atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi alias ilegal, maka beras tidak bertuan tersebut untuk sementara kami bawa dan kami amankan di Pos Nelu, ucap Danpos.
Mendapatkan hasil tersebut Pos Nelu melaporkan kepada Dan SSK III Kapten Kav Edianto Simangunsong dan barang hasil penyelundupan tersebut saat ini diamankan di Pos Nelu untuk diserahkan ke Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata untuk diproses selanjutnya.
Sumber : Yonkav 6/NK, Editor : ADR