Nama: Destri Komalasari
Mahasiswa STMIK TAZKIA
A. Musaqah
– Pengertian
Musaqah merupakan versi yang lebih basic dari pada muzara’ah dimana petani hanya memiliki kewajiban untuk menyiram dan merawat tanaman. Sebagai imbalannya, petani mendapatkan bagian tertentu dari hasil panen.
– Landasan Syariah Musaqah
Hadist Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husain bin Abu Thalib r. a. pernah menyatakan bahwa Rasulullah SAW menetapkan bahwa warga Khaibar akan berperan sebagai penggarap dan penjaga berdasarkan sistem bagi hasil.
Ibnu Umar menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menyerahkan lahan dan pohon kurma di Khaibar kepada orang-orang Yahudi di sana untuk dikelola dengan alat dan dana milik mereka. Sebagai balasannya, mereka mendapatkan bagian tertentu dari hasil panen.
– Rukun dan Syarat Musaqah:
Rukun Musaqah:
1.Pihak pemesok tanaman
2. Pemeliharaan tanaman
3. Tanaman yang dipelihara
4. Akad
Syarat Musaqah:
1.Ahli dalam akad.
2. Menjelaskan bagian penggarap.
3. Membebaskan pemilik dari pohon.
4. Hasil dari pohon dibagi dua antara pihak-pihak yang melangsungkan akad sampai batas akhir, yakni menyeluruh sampai akhir.
– Ketentuan Musaqah
1. Pemilik tanah harus menyerahkan tanaman kepada pengelola.
2. Pengelola berkewajiban untuk merawat tanaman yang menjadi tanggung jawabnya.
3. Pengelola tanaman diwajibkan memiliki keahlian untuk menjalankan tugasnya.
4. Pembagian hasil dari perawatan tanaman harus ditentukan dengan jelas dalam kesepakatan.
5. Pengelolaan tanaman harus mengganti kerugian yang muncul akibat
pelaksanaan tugas jika kerugian tersebut terjadi.
B.Muzara’ah
Muzara’ah memiliki karakteristik tertentu, sehingga penerapan Muzara’ah hanya berlaku untuk tanaman yang ditanam dalam satu tahun, seperti padi, jahe, dan kentang. Sementara itu, untuk tanaman yang tumbuh selama bertahun-tahun, dapat diterapkan skim musaqat.
-Pengertian
Muzaraah merupakan bentuk kolaborasi dalam sektor pertanian yang melibatkan pemilik tanah dan petani, di mana pemilik tanah memberikan lahan dan petani bertanggung jawab untuk mengurus lahan itu. Hasil pertanian yang diperoleh akan dibagi di antara mereka berdua sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat, sementara benih umumnya disediakan oleh pemilik tanah.
-Landasan Syariah Muzara’ah
Hadits mengenai Nabi Muhammad di Khaibar: Nabi Muhammad memperbolehkan masyarakat Khaibar untuk mengelola lahan pertanian dan kebun dengan metode bagi hasil, yang menjadi landasan dari muzara’ah.
-Rukun dan Syarat Muzara’ah
Rukun
1.Pemilik Lahan
2.Penggarap Lahan
3.Lahan yang akan digarap
4.Benih
5.Hasil Panen
6.kesepakatan bagi hasil
Syarat
1. Pemilik tanah dan penggarap harus memiliki kecakapan hukum (dewasa dan berakal sehat).
2.Tanah harus diidentifikasi dan dipahami oleh kedua pihak.
3.Biji yang digunakan harus berasal dari pemilik tanah.
4.Bagian hasil panen harus ditentukan sesuai perjanjian yang sudah disepakati.
5.Durasi kerjasama harus dinyatakan dengan terang.
C.Mukhabarah
-Pengertian Mukhabarah
Mukhabarah adalah muamalah dengan pemanfaatan tanah sebagai imbalan atas
apa yang diciptakan oleh tanah. Mukhabarah adalah usaha bersama dibidang
pertanian antara pemilik tanah dan penggarap atau yang mengelola tanah dalam memimpin suatu usaha.
-Hukum Mukhabarah
Hukum mukhabarah telah diatur dalam sumber-sumber hukum Islam antara lain AlQur’an, hadist, serta ijma’ ulama. Syarat dan rukun mukhabarah pun turut menjadi perbedaan dalam empat mazhab fikih yakni maliki, hambali, syafi’i, dan hanafi.
Al-Qur’an
Kepentingan: Apakah mereka menyampaikan keringanan Tuhanmu? Kami hentikan pekerjaan mereka di dunia ini, dan Kami telah meninggikan sebagian derajat dari mereka di atas sebagian yang lain beberapa derajat, dengan maksud agar sebagian mereka mengambil keuntungan dari sebagian yang lain.
Juga, keringanan. Tuhanmuu lebih utama atas apa yang mereka kumpulkan sesuai (firman Allah dalam QS Al-Muzammil/73: 20)
Hadist
Yang boleh bercocok tanam hanya tiga orang laki-laki yang ada tanah, maka dialah yang menahannya dan laki-laki yang disertai manfaat tanah, maka dialah yang menanaminya dan laki-laki yang menyewa tanah dengan emas atau perak.
-Rukun dan Syarat Mukhabarah
Rukun Mukhabarah
1.Aqid, yaitu pemilik dan penggarap tanah
2.Jenis pekerjaan yang harus dikerjakan
3.Kesepakatan dalam pembagian hasil atau upah
4.Akad, ijab qabul baik berbentuk perkataan atau tulisan Syarat-syarat muzara’ah:
Syarat Mukhabarah
1.Kedua belah pihak (Pemilik dan penggarap) harus baligh dan berakal
2.Benih yang digunakan harus jelas jenisnya dan menghasilkan
3.lahan yang digarap harus layak untuk ditanami dan batas-batasnya harus jelas
4.pembagian hasil panen harus jelas dan tidak ada pengkhususan atau penambahan yang tidak jelas.