BANGKINANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang pada hari ini menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi kepada sebanyak 1.140 warga binaan, Sabtu (21/03/2026).
Penyerahan remisi tersebut dilaksanakan secara khidmat seusai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid At-Taubah yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Bangkinang. Kegiatan ini menjadi momentum penuh makna, sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan hak kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, menyampaikan bahwa pemberian remisi dilakukan secara selektif, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pidana. Ini juga menjadi bukti bahwa pembinaan yang dilakukan berjalan dengan baik dan memberikan hasil positif,” ujar Alexander.
Berdasarkan data, dari total warga binaan yang diusulkan, sebanyak 1.140 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan penerima Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana, sementara sebagian lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.
Rincian penerima remisi menunjukkan bahwa 1.137 warga binaan mendapatkan RK I dengan variasi pengurangan masa pidana, yakni 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Sementara itu, 3 warga binaan lainnya menerima RK II dan dinyatakan langsung bebas pada hari raya Idul Fitri.
Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi hak warga binaan, tetapi juga mencerminkan tingginya partisipasi mereka dalam mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas. Hal ini menunjukkan komitmen Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pembinaan yang berkelanjutan dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Lebih lanjut, Alexander Lisman Putra berharap momentum Idul Fitri ini dapat menjadi titik awal bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran dan semangat perubahan, serta mampu kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah bebas nantinya.
L/p: isar Topankk













