BANGKINANG – Harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ramah dan manusiawi justru berubah menjadi pengalaman pahit. Seorang pasien perempuan lanjut usia diduga menjadi korban makian kasar oleh oknum petugas Puskesmas Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, hanya karena tidak memahami prosedur scan barcode, Selasa (16/12/25).
Peristiwa tersebut sontak memicu kemarahan keluarga dan menuai kecaman publik setelah video pengakuan keluarga korban beredar luas di berbagai grup WhatsApp, memperlihatkan betapa rapuhnya etika pelayanan publik di fasilitas kesehatan.
Pasien yang datang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mata itu awalnya hanya mengalami kesulitan mengikuti sistem layanan digital. Alih-alih dibantu atau diberi penjelasan, pasien justru diduga menerima kata-kata kasar yang merendahkan martabatnya.
Defri, anak kandung pasien, mengungkapkan kekecewaannya dengan nada geram. Ia menyebut ibunya dimaki menggunakan kata tidak pantas yang sama sekali tak layak diucapkan oleh seorang pelayan publik.
“Ibu saya datang ke puskesmas untuk berobat, bukan untuk dihina. Hanya karena tidak paham scan barcode, ibu saya disebut dengan kata ‘P**k’. Ini sungguh tidak manusiawi,” ujar Defri dalam keterangan videonya yang kini viral diberbagai media sosial.
Pihak keluarga menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka menilai perlakuan tersebut bukan sekadar kesalahan individu, melainkan cerminan buruk sistem pelayanan yang gagal menjunjung nilai kemanusiaan.
“Puskesmas itu tempat orang mencari kesembuhan, bukan tempat orang dilukai secara mental. Jangan merasa dibutuhkan lalu bertindak seenaknya. Kami menunggu permintaan maaf resmi kepada ibu saya,” tegas Defri.
Kasus ini memantik pertanyaan serius: apakah digitalisasi pelayanan publik telah menggeser empati? Tidak semua masyarakat, khususnya lansia, mampu mengikuti sistem berbasis teknologi tanpa pendampingan.
Alih-alih menjadi solusi, digitalisasi justru berubah menjadi alat pembatas jika tidak dibarengi sikap humanis dari petugas.
Insiden ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang secara tegas mewajibkan aparatur negara. Bersikap sopan dan ramah, Memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, Menjaga martabat dan hak masyarakat.
✍️Tim.













