Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 8,14 gram di wilayah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Seorang pria berinisial R (38) diamankan saat berada di pinggir jalan Desa Suka Maju.
Penangkapan dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Rokan Hul AKB Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H mengatakan, menindaklanjuti informasi itu pihaknya langsung memerintahkan tim Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Dendy.
Tersangka diamankan oleh tim yang dipimpin Aipda Hendri Rikardo di pinggir jalan Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 8,14 gram.
Selain itu, turut diamankan satu pack plastik klip kosong, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu unit telepon genggam Android merek OPPO warna hijau muda, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi.
Dalam pemeriksaan awal, R (38) mengakui bahwa sabu tersebut berada dalam penguasaannya dan diperoleh dari seseorang berinisial H yang berdomisili di Kecamatan Rambah Hilir. Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok tersebut, namun belum berhasil mengamankannya.
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina” kata IPTU Dendy.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu. Hrd /Humas Polres Rohul.













