Example 728x250
Berita

MENGHEBOHKAN !!! Penyalahgunaan anggaran Desa Tanjung rambutan, Masyarakat Meminta APH segera Periksa Kades DW

203
×

MENGHEBOHKAN !!! Penyalahgunaan anggaran Desa Tanjung rambutan, Masyarakat Meminta APH segera Periksa Kades DW

Sebarkan artikel ini

Kampar, – Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin nampak dan bermunculan kasus-kasus yang terbongkar dari mulai Pejabat tinggi hingga bawah, yang mana kasus pemberantasan korupsi semakin di prioritaskan untuk di atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana Presiden Prabowo Subianto perintahkan jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan, dan bekerja dengan maksimal. Jum’at, (12/09/2025)

Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu desa yaitu, Desa tanjung rambutan, Kec. Kampar Kiri, Kab. Kampar Provinsi Riau diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa , salah satunya adalah banyak pekerjaan yang menggunakan Dana Desa diduga di mark up kan bahkan ada item pekeraan yang tidak sesuai dengan yang diperuntukkan semestinya.

Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya.

Pada saat berada di Desa tersebut, Tim investigasi awak media sangat menyayangkan Kepala Desa tanjung rambutan yang berinisial DW diduga selewengkan anggaran Dana Desa hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/lokasi saat melakukan investigasi.

Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber (Narsum) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Tanjung Rambutan Kec. Kampar kiri, Kab kampar Riau diduga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan, bahkan Narsum menilai banyak laporan anggarannya yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya.

Terindikasi dugaan terdiri dari yaitu :

1. mengelola anggaran dana desa banyak fiktif dan manipulasi, serta banyaknya pembelian/pengadaan barang tidak dilengkapi dokumen.

2. Diduga merekrutmen pegawai desa rata rata keluarga dan kuat dugaan dimintai uang masuk sekitar 2,5-3jt rupiah.

3. Dugaan kerjasama dengan pihak inspektorat kab.kampar, laporan hasil audit diduga sudah dikong-kali Kong,

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Perlu diketahui bahwa hal ini sudah dibunyikan dalam pasal – pasal sebagai berikut :

Pasal 26 ayat (4) huruf f → Kepala Desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran.

Pasal 29 → Kepala Desa dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima gratifikasi.

Jadi kalau kepala desa memanipulasi atau menyalahgunakan Dana Desa, sudah jelas melanggar larangan undang-undang desa.

2. UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 2 ayat (1) →
“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pidana penjara 4–20 tahun, denda Rp 200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3 : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara…”

Pidana penjara 1–20 tahun, denda Rp 50 juta–Rp1 miliar.

Pasal 8 : Jika kepala desa memanipulasi pembukuan atau laporan pertanggungjawaban keuangan desa → dapat dijerat pasal ini juga.

3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Selain UU Tipikor, bisa juga dikenakan pasal:

Pasal 415 KUHP (baru, UU No. 1 Tahun 2023) Penyalahgunaan jabatan untuk menggelapkan uang negara.

Ancaman pidana: penjara 4–12 tahun.

Tim investigasi awak media berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran dana desa banyak fiktif dan manipulasi, serta banyaknya pembelian/pengadaan barang tidak dilengkapi dokumen,tersebut diduga di selewengkan oleh Kades DW

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tanjung Rambutan DW belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.

Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kepala Desa Tanjung Rambutan DW sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung …. (TIM*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *