Example 728x250
Berita

Mengejutkan, Gaji Karyawan Parkir Plaza Bangkinang Disebut Hanya Rp1,6 Juta, Manajemen Angkat Bicara

29
×

Mengejutkan, Gaji Karyawan Parkir Plaza Bangkinang Disebut Hanya Rp1,6 Juta, Manajemen Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

Kampar – Publik Kabupaten Kampar mendadak heboh! Sebuah kabar mengejutkan beredar bahwa gaji karyawan parkir sepeda motor di Plaza Bangkinang hanya berkisar Rp1,6 juta per bulan. Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kampar 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3,6 juta.

Seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku sudah bertahun-tahun bekerja, namun upah yang diterima tidak kunjung naik signifikan.

“Ya benar, kami sudah bertahun kerja di plaza, tapi terima gaji hanya Rp1,6 juta. Padahal UMK Rp3,6 juta, kenapa bisa lebih separuh dipotong?” keluhnya kepada wartawan.

Pernyataan ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: benarkah Plaza Bangkinang menggaji karyawan di bawah standar UMK?

Tak tinggal diam, pihak manajemen Plaza Bangkinang segera memberikan klarifikasi. M.Aliyul akbar, selaku Manajer Plaza, membantah tudingan tersebut.

Menurutnya, sistem penggajian di plaza tidak serta-merta sama untuk semua karyawan, melainkan disesuaikan dengan masa kerja dan status karyawan.

“Kalau ada yang bilang gajinya Rp1,6 juta, mungkin itu karyawan baru. Kalau sudah dua tahun atau lebih, bisa lebih tinggi. Untuk nominal Rp3,6 juta itu memang benar, tapi bagi karyawan yang sudah lama mengabdi,” jelas M.Aliyul akbar, Selasa (30/9/2025).

M. Aliyul akbar juga meluruskan isu lain terkait metode pembayaran gaji yang disebut dilakukan secara manual dalam amplop.

“Itu tidak benar. Gaji dibayarkan langsung melalui rekening bank, bukan tunai. Jadi, saya imbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya,” tegasnya.

Meski manajemen sudah memberikan klarifikasi, kabar gaji Rp1,6 juta ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan publik Kampar. Pasalnya, perbedaan angka yang cukup signifikan dengan UMK menimbulkan pertanyaan: apakah sistem kontrak dan status kerja di Plaza Bangkinang sesuai aturan ketenagakerjaan.

📌L/p: isar topankk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *