Cakrarepublik.com — Bagan sinembah — Merasa tidak sesuai dengan prosedur pemilihan ketua rukun tetangga RT 01, dusun sejahtera bagan batu kecamatan bagan sinembah, warga RT 01 menolak SK yang dikeluarkan oleh Datuk penghulu adnursyaf
Nyoto, salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan pengangkatan tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan Petunjuk Teknis: Pemilihan Ketua Rukun Tetangga Kecamatan bagan sinembah, dimana bentuk pemilihan itu ada dua yakni musyawarah mufakat atau pemungutan suara, tetapi kedua hal tersebut tidak dijalankan.
“Seharusnya kepala desa mengikuti petunjuk teknis pemilihan ketua RT yang telah diatur yakni pemilihan dengan jalan musyawarah mufakat dengan mengundang masyarakat dan jika dalam permufakatan tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara, tetapi kedua hal tersebut tidak dijalankan,”Ujar nyoto
Tambahnya, apalagi masyarakat sudah membubuhkan tanda tangan pada sebuah kertas,pada tanggal 03 februari 2025 lalu, yang ditanda tangani sebanyak 66 warga di RT 01 meminta kepada datuk penghulu untuk mengangkat RT 01 atas nama Datuk nurdin
” Kami masyarakat RT 01 telah membubuhkan tanda tangan di atas kerta sebanyak 66 orang,pada tanggal 03 februari lalu, meminta kepada datuk penghulu Adnursyaf Syaf mengangkat Datuk nurdin sebagai RT 01, tapi kemudian tanpa sepengetahuan kami, penghulu mengeluarkan SK pengangkatan RT 01 atas nama Ahmad Darobi, dan kami siap jika permintaan kami di tolak, tapi di RT 01 ini kita buat pemilihan, jangan main tunjuk tunjuk aja ” tutup Nyoto
Pada Rabu (07/05/2025) beberapa masyarakat,langsung ke kantor desa untuk meminta penjelasan akan hal ini, namun datuk penghulu adnursyaf tetap bertahan dengan SK nya,mengangkat Ahmad Darobi sebagai RT 01,
Melalui pesan singkat Whatsap media ini mencoba mengkonfirmasi Datuk penghulu Adnursyaf, Sampai berita ini diterbitkan Datuk penghulu Adnursyaf Syaf enggan memberikan konfirmasi.