Rokan Hulu — Aktivitas gelanggang permainan (gelper) tembak ikan yang diduga berunsur perjudian kembali marak di wilayah Km 25 Mahato dan Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi awak media, arena permainan tersebut beroperasi secara terbuka tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
(Minggu, 12 Oktober 2025)
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tempat tersebut karena dianggap dapat merusak ketertiban masyarakat dan moral generasi muda. “Aktivitasnya sudah cukup lama, banyak yang datang bermain setiap hari,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menilai, keberadaan arena gelper ini seolah-olah kebal hukum, karena hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum di daerah tersebut.
Tim investigasi media juga menemukan dugaan adanya pihak-pihak yang mengakomodir kegiatan perjudian itu. Salah satu nama yang disebut warga berinisial Wahyu Harahap, dengan mesin gelper bernama “Raja”, yang diduga beroperasi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Keberadaan praktik ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian. Publik pun mempertanyakan mengapa arena tersebut masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Salah satu sumber masyarakat menyebutkan adanya dugaan setoran kepada oknum tertentu sehingga aktivitas itu berjalan tanpa hambatan. “Kami menduga ada yang membekingi, karena sejak lama tempat itu tidak pernah disentuh aparat,” ungkapnya.
Menurutnya, perputaran uang dari aktivitas gelper di wilayah tersebut bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahun, sehingga bisnis ini tumbuh subur dan semakin sulit diberantas.
Melalui media ini, masyarakat berharap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan beserta Kapolres Rokan Hulu dan jajarannya segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan kegiatan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan menjaga citra Polri sebagai lembaga yang tegas terhadap segala bentuk perjudian.
Selain itu, masyarakat Rokan Hulu yang dikenal religius berharap wilayah mereka kembali bersih dari aktivitas yang melanggar hukum.
Sebagai pengingat, praktik perjudian diatur dan dilarang dalam:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pasal 303 KUHP, yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku perjudian.
Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur tindak pidana perjudian yang dilakukan secara terus-menerus.
Sanksi bagi pelaku dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Rokan Hulu belum memberikan tanggapan resmi terkait keberadaan arena gelper di wilayah hukumnya. Media ini akan melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan dari pihak berwenang.
(TIM)
Bersambung…