Example 728x250
Berita

Mantan Kades Buruk Bakul “S Diduga Manipulasi Surat Tanah Warga, Modus Operandi Surat Kehilangan dari Polsek Bukit Batu

5
×

Mantan Kades Buruk Bakul “S Diduga Manipulasi Surat Tanah Warga, Modus Operandi Surat Kehilangan dari Polsek Bukit Batu

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Mantan Kepala Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Bengkalis inisial “S yang menjabat di tahun 2014 silam dilaporkan seorang warganya Syamsudin My karena diduga telah memanipulasi Surat Tanah miliknya yang diagunkan di Koperasi Desa Buruk Bakul UED SP Sri Dwipa Mandiri, dimana surat tanah yang awalnya seluas hampir 7 hektar (65.025 m) kini hanya tinggal seluas 3 hektar.

Hal ini berdasarkan penelusuran inriau.com dari sumber terpercaya serta pengumpulan barang bukti keterangan diketahui modus operandi yang dilakukan mantan Kades S dengan pengurus UED SP Sri Dwipa Mandiri yaitu dengan membuat seolah – olah Surat Tanah yang dititipkan Syamsudin My kepadanya pada tahun 2014 hilang, kuat dugaan Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek Bukit Batu tidak sah, karena diduga cacat prosedur yang menerbitkan luas tanah hanya 3 hektar.

Sumber menyebut kronologi bermula saat korban Syamsudim My mendapat kabar bahwa Surat tanah asli miliknya dedengan luas hampir 7 hektare, dikabarkan hilang saat masih berada dalam penguasaan pihak mantan Kades Buruk Bakul S dan UED SP Sri Dwipa Mandiri.

Kemudian mantan kades S diketahui membuat laporan kehilangan di Polsek Bukit Batu pada tahun 2014, anehnya dalam laporan tersebut luas lahan tercatat hanya sekitar 3 hektare.

Kuat dugaan laporan tersebut dijadikan dasar untuk penerbitan kembali dokumen tanah dengan luasan berbeda dan tanpa persetujuan pemilik sebenarnya.

“Pihak Syamsuddin dan para saksi tidak pernah menandatangani apa pun, anehnya kenapa tanah yang seluas hampir 7 hektare miliknya kini tinggal 3 hektar.

Lalu dokumen Surat Tanah yang baru diterbitkan, diketahui lahan tersebut diduga dijual kepada beberapa pihak, termasuk sejumlah pejabat, tanpa sepengetahuan dan tanpa tanda tangan pemilik lahan yang sah

Kuat dugaan adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan secara bersama – sama untuk menguntungkan kelompok tertentu,” ujarnya
Undang – undang yang mengatur terkait permasalahan ini yaitu :
• Dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), terkait perbedaan data antara dokumen asli dan dokumen baru.
• Dugaan penipuan dan penyalahgunaan kewenangan (Pasal 378 KUHP).
• Dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dapat dikaitkan dengan UU Tipikor jika terjadi saat masih menjabat sebagai kepala desa.

Lebih lanjut sumber menyebut bahwa penjualan lahan tanpa persetujuan pemilik merupakan tindakan yang dapat menyeret pihak penjual maupun pembeli ke persoalan hukum.

“Pihak yang dirugikan disini akan melaporkan perkara ini ke Polres Bengkalis untuk meminta penyelidikan lebih mendalam, termasuk menelusuri:
• keberadaan surat tanah asli,
• keabsahan laporan kehilangan,
• proses penerbitan dokumen baru,
• serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi penjualan,” tegasnya.

Sementara mantan Kades S saat dikomfirmasi inriau.com melalui whatsaap 0852-1608-xxxx, hingga berita ini dipublish belum memberikan keterangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *