PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, pada Senin (21/7/2025). Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat, PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), senilai Rp 551 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Afrizal dilakukan sebagai saksi. “(Pemeriksaan) sebagai saksi,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Senin siang. Ia menambahkan, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong diduga berkaitan dengan kapasitasnya sebagai kepala daerah yang juga menjabat sebagai pemegang saham dalam struktur PT SPRH saat dana PI Blok Rokan dicairkan pada periode 2023-2024.
Dana PI Diduga Disalahgunakan
Diketahui, PT SPRH menerima alokasi dana PI 10 persen Blok Rokan senilai Rp 551 miliar dari PT Riau Petroleum Rokan (RPR), induk perusahaan PI Blok Rokan yang dikelola oleh sejumlah BUMD di Riau.
Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025. Sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana PI mulai terkuak, termasuk pembelian lahan seluas 600 hektare senilai Rp 46 miliar, yang belakangan diketahui berada dalam kawasan hutan.
Kejati Riau sebelumnya juga telah memanggil sejumlah pihak lain dalam rangka pengusutan kasus ini. Di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, serta penasihat hukum PT SPRH, Zulkifli, SH.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Langkah serius Kejati Riau terlihat dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 2 Juli 2025 di Kota Bagansiapiapi. Tim penyidik menyasar kantor PT SPRH dan beberapa rumah milik mantan direksi, dengan pengamanan dari personel TNI Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara. Dokumen tersebut kini menjadi bahan pendalaman penyidikan lebih lanjut.
Dana Triliunan Rupiah Tidak Terkelola Sesuai Ketentuan?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak 2021 hingga 2023, PT Riau Petroleum Rokan telah menerima total dana PI mencapai Rp 3,5 triliun, yang kemudian dibagikan kepada BUMD pemegang saham sesuai porsi kepemilikan.
Komposisi saham PT RPR terdiri dari 50 persen milik Pemprov Riau melalui PT Riau Petroleum, 17 persen dimiliki oleh Kabupaten Bengkalis melalui BUMD PT Bumi Laksmana Jaya (BLJ), serta sisanya dimiliki oleh kabupaten/kota lainnya, termasuk Rokan Hilir melalui PT SPRH.
Sayangnya, dana sebesar itu diduga tidak dikelola sesuai dengan aturan dan peruntukan. Indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah inilah yang kini menjadi fokus utama Kejati Riau.
Sampai berita ini diturunkan, Afrizal Sintong belum memberikan tanggapan resmi atas pemeriksaannya oleh tim penyidik Kejati Riau.