Pekanbaru – Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison memasuki babak baru. Hari ini (30/06/2025) Hakim tunggal Sugeng Harsoyo, SH, MH telah menjatuhkan Putusan pada perkara yang teregister dengan Nomor 6/Pid.Pra/2025/PN Pbr dengan Amar Putusan MENOLAK Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison tersebut.
Hakim dalam pertimbangannya telah “memporak-porandakan” seluruh isi permohonan Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison yang diajukan oleh Kuasa Hukumnya melalui Kantor Hukum Dr. IRFAN AR. COMEL, SH., MH & PARTNERS. Diantara pertimbangan yang paling menarik adalah bahwa Hakim sependapat dengan Kesaksian Ahli yang diajukan oleh Kuasa Termohon yaitu Dr. Erdianto, SH, M.Hum. Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Riau ini menegskan bahwa “Hakim pada sidang Praperadilan hanya menguji apakah 2 (dua) alat bukti telah terpenuhi untuk menentukan seseorang ditetapkan sebagai Tersangka atau tidak, hal ini merujuk pada pengaturan didalam KUHAP dan Putusan MK, sementara pengujian kualitas alat bukti hanya dilakukan pada sidang pokok perkara”.
Dalam pertimbangan hukum yang lainnya, Hakim tunggal Sugeng Harsoyo, SH, MH telah mempertimbangan bahwa Pelapor dalam perkara tersebut atas nama Sugiantoro alias Toro telah cakap hukum berdasarkan hasil visum yang ditelah dilakukan oleh RS Bhayangkara berdasarkan permintaan dari Penyidik Polsek Tenayan Raya. Hal ini sangat menarik perhatian public dan telah menjadi bantahan atas tuduhan yang tidak benar karena sebelumnya Kuasa Hukum Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison melalui Kantor Hukum Dr. IRFAN AR. COMEL, SH., MH & PARTNERS telah bersusah payah menarik atensi publik dengan menyatakan Pelapor Sugiantoro alias Toro adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor Hukum RR-Inkrah Law Firm: Jhon Simber, SH, Indra Lesmana, SH, MH dan Abdul Hamid, SH menyatakan bahwa ini adalah pukulan telak bagi Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison. “ini bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga karena upaya Praperadilan yang diajukan sia-sia, Penyidik yang dilaporkan ke Propam Polda Riau atas tuduhan tidak professional juga tidak terbukti, dan upaya mengumpulkan atensi masyarakat untuk membuktikan Klien Kami ODGJ juga tidak terbukti” kata Jhon Simber, SH, Indra Lesmana, SH, MH dan Abdul Hamid, SH secara kompak.
“Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor Sugiantoro alias Toro sangat menghormati proses hukum yang berjalan, kami mengapresiasi kinerja Penyidik Polsek Tenayan Raya dan Hakim tunggal Sugeng Harsoyo, SH, MH yang telah membuat keputusan secara adil, arif dan bijaksana serta kami berharap Tersangka Jodi Pratama Als Jodi Bin Edison yang saat ini ditahan akan mendapatkan hukuman yang berat pada sidang pokok materi nanti hal ini mengingat karena kerugian yang dialami oleh klien kami bukan hanya kerugian secara fisik, tetapi telah menyerang psikis yang mengarah pada tuduhan gangguan kejiwaan. Hari ini telah terbukti bahwa Laporan ODGJ yang mereka maksud telah mengalahkan gelar yang mereka sandang. Ini sangat keji dan tidak lagi manusiawi” sambung Jhon Simber, SH.
Ditempat yang sama, Kapolsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru Kompol Oka M. Syahrial, SE.,SIK.,MM., melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino, kepada media ini mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi setinggi tingginya kepada hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, yang mana telah memberikan putusan yang objektif dan seadil-adilnya.
(Rls/Tim)