Pekanbaru – Gelombang desakan publik terhadap penegakan hukum di Provinsi Riau kembali menggema. Aliansi Mahasiswa Menolak Suap (AMMS), sebuah gerakan mahasiswa yang menyoroti isu-isu antikorupsi, akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada hari Senin, 26 Mei 2025 pukul 14.00 WIB.
Aksi ini digelar menyusul mencuatnya dugaan kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Provinsi Riau, termasuk nama Hambali Nanda Manurung yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru. Ia diduga telah memberikan suap sebesar Rp4,5 miliar kepada M. Aidil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti saat itu yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam surat pemberitahuan aksi yang dikirimkan kepada Polresta Pekanbaru dengan nomor surat 30/B/AMMK-RIAU/V/2025, AMMS menyatakan bahwa tindakan suap yang dilakukan telah mencederai nilai-nilai integritas dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Desakan dan Tuntutan Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa Menolak Suap menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Meminta Kejati Riau untuk memanggil dan memeriksa Hambali Nanda Manurung, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, atas dugaan pemberian suap kepada M. Aidil.
2. Mendesak Kejati Riau untuk mengusut tuntas kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan pejabat lain di Provinsi Riau yang belum terungkap ke publik.
3. Menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, mengingat kasus ini sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Aliansi ini juga mengutip dasar hukum atas aksi mereka, merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur tentang tindak pidana suap.
“Kami menilai bahwa tindakan ini sudah memenuhi unsur pidana korupsi, khususnya suap aktif maupun pasif. Penegakan hukum jangan hanya berhenti di satu nama saja. Semua yang terlibat harus diadili,” tulis pernyataan resmi AMMS.
Dampak dan Harapan Aksi ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang penyampaian aspirasi, tetapi juga mendorong transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum di Provinsi Riau. AMMS menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal proses hukum dan menjaga marwah daerah dari praktik-praktik korup yang sistemik.
Dengan menggandeng berbagai organisasi mahasiswa lainnya, aksi ini diperkirakan akan diikuti oleh puluhan hingga ratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Pekanbaru dan sekitarnya.
“Ini adalah momentum bersama untuk membuktikan bahwa mahasiswa masih menjadi garda terdepan dalam melawan kezaliman dan praktik kotor dalam pemerintahan. Jika hukum bisa dibeli, maka demokrasi akan mati,” tegas salah seorang juru bicara AMMS dalam konferensi pers menjelang aksi.
Penutup Surat pemberitahuan aksi telah dilayangkan ke pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru sebagai bentuk ketaatan pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. AMMS berharap aksi berjalan damai, tertib, dan menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Tinggi Riau serta seluruh pemangku kepentingan di wilayah ini.
Aliansi Mahasiswa Menolak Suap juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum agar kasus ini tidak menguap begitu saja.