Example 728x250
Berita

Mafia Solar Subsidi Diduga Kebal Hukum, Residivis BBM Ilegal H. Anwar Kembali Beroperasi Bebas di Bogor–Jawa Barat

18
×

Mafia Solar Subsidi Diduga Kebal Hukum, Residivis BBM Ilegal H. Anwar Kembali Beroperasi Bebas di Bogor–Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN BOGOR — Praktik penjarahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Bogor kembali menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Alih-alih berhenti setelah disorot luas media dan menjadi perhatian publik, aktivitas ilegal tersebut justru terpantau masih berlangsung bebas tanpa hambatan berarti.

Hasil investigasi lanjutan per Januari 2026 kembali menemukan sebuah gudang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, yang diduga menjadi pusat konsolidasi BBM solar subsidi ilegal. Di lokasi tersebut, satu unit truk Fuso berkepala cokelat dengan bak hitam, terpal hijau tua, dan nomor polisi seri DN terlihat keluar-masuk area gudang secara rutin, mempertegas dugaan bahwa aktivitas mafia BBM masih berjalan terang-terangan.

Kecamatan Cileungsi kini kembali menguat sebagai episentrum dugaan operasi mafia BBM subsidi yang bersifat berulang, terstruktur, dan terorganisir. Pola kejahatan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran insidental, melainkan sebuah sistem distribusi gelap yang terus hidup meski telah berulang kali dipublikasikan ke ruang publik.

Investigasi menemukan penggunaan kendaraan bertangki modifikasi—dikenal sebagai mobil heli—yang diduga secara rutin melakukan pengisian bio solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Bogor, Gunung Putri, hingga Klapanunggal. Celah pengawasan distribusi dan lemahnya kontrol kuota diduga dimanfaatkan untuk mengalihkan BBM subsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, menjadi komoditas ilegal bernilai ekonomi tinggi.

BBM hasil pelangsiran tersebut kemudian dikumpulkan di gudang Jalan Raya Narogong, Desa Cileungsi Kidul, sebelum dialihkan ke jalur distribusi non-subsidi. Di lokasi yang sama, tim investigasi kembali mengidentifikasi keberadaan tangki industri berwarna biru-putih bertuliskan PT Srikarya Lintasindo, yang diduga kuat digunakan sebagai modus kamuflase agar BBM subsidi terlihat seolah-olah merupakan BBM industri legal.

Penelusuran administratif menunjukkan bahwa pemilik PT yang tercantum bernama Andre. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan tangki dan aktivitas distribusi BBM, Andre justru mengarahkan media untuk menghubungi H. Anwar dan Sopian. Tidak ada bantahan substansial maupun klarifikasi faktual, hanya pengalihan tanggung jawab yang semakin menguatkan dugaan bahwa entitas korporasi digunakan sebagai lapisan pelindung operasi ilegal.

Sopian mengakui bahwa aktivitas di gudang tersebut melibatkan banyak pihak keluar-masuk, namun secara tegas menyebut bahwa sumber dana dan kendali utama tetap berada pada satu nama, yakni H. Anwar. Pernyataan ini menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar kerja transportir atau pihak ketiga, melainkan dikendalikan oleh satu pusat komando.

Lebih jauh terungkap, BBM yang diedarkan diduga berasal dari bio solar subsidi dan minyak ilegal dengan asal-usul tidak jelas, dikumpulkan dari berbagai titik pelangsiran. Distribusi gelap ini disebut telah berjalan hampir satu tahun penuh.

Struktur kejahatan menunjukkan organisasi yang matang:

Bontot disebut sebagai pengendali lapangan,

Iki Dodi berperan mengatur operasional dan distribusi,

sementara H. Anwar disebut sebagai pemodal utama sekaligus pemilik sarana penampungan BBM industri.

Nama H. Anwar bukan sosok baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus BBM ilegal yang pernah diproses hukum di wilayah Polres Bogor, namun kini kembali muncul sebagai aktor sentral dalam jaringan serupa. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efek jera dan konsistensi penegakan hukum.

Hukum Dipertanyakan, Aparat Disorot

Gudang berada di jalur utama, kendaraan berat keluar-masuk hampir setiap hari, namun tidak terlihat adanya penghentian aktivitas. Kondisi ini memunculkan spekulasi publik: apakah aparat penegak hukum di wilayah Polsek Cileungsi dan Polres Bogor tidak mengetahui, mengetahui namun membiarkan, atau ada faktor lain yang melemahkan penindakan.

Secara yuridis, praktik ini merupakan pelanggaran berat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 mengancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Skema terstruktur membuka ruang penerapan pasal penyertaan hingga pemodal.

Penggunaan sarana korporasi juga menempatkan kasus ini dalam rezim pidana korporasi, dengan ancaman pencabutan izin usaha, penyitaan aset, hingga denda besar apabila terbukti digunakan untuk menunjang kejahatan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina dalam menjaga distribusi BBM subsidi. Tanpa audit menyeluruh terhadap SPBU dan jalur distribusi di Cileungsi, subsidi negara akan terus menjadi sasaran perampokan terorganisir.

Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan perampasan hak rakyat dan sabotase kebijakan energi nasional. Per Januari 2026, publik tidak lagi menunggu pernyataan normatif—yang ditunggu adalah tindakan nyata.

Ketegasan aparat penegak hukum kini dipertaruhkan: apakah hukum akan berdiri tegak lurus, atau kembali tunduk pada mafia energi yang menjadikan subsidi negara sebagai ladang keuntungan pribadi.

Reporter : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *