SIAK – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Siak. Aktivitas mencurigakan diduga terjadi di SPBU 14.286.675 Minas KM 40, yang disebut-sebut beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, meski sebelumnya pernah mendapat sanksi keras dari Pertamina.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, praktik kotor ini sudah berlangsung cukup lama.
“Aktivitas ini beroperasi bebas, tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat sedikitpun. Padahal dulu pernah mendapatkan sanksi dari Pertamina, tapi sekarang mulai berulah lagi dengan hal yang sama,” ujarnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, narasumber menuding adanya dugaan kongkalikong antara para mafia BBM dan oknum manajer SPBU yang berlokasi di Minas tersebut.
“Mereka para mafia BBM bersubsidi ilegal diduga bekerjasama dengan oknum manajer SPBU 14.286.675 Minas KM 40 Kabupaten Siak. Mereka menguras habis BBM bersubsidi di SPBU itu untuk dijual kembali secara ilegal,” tambahnya.
Masyarakat pun geram dan mendesak aparat kepolisian agar tidak tinggal diam. Dengan tegas mereka meminta Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. dan Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri untuk segera turun tangan dan menindak tegas dugaan penyelewengan yang terjadi.
“Sesuai instruksi dari Bapak Kapolri, kami masyarakat meminta Pak Kapolres Siak dan Dirut Pertamina menindak tegas aktivitas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU 14.286.675 Minas KM 40 Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” tegasnya.
Dugaan praktik ilegal ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan pengawas energi, sebab kegiatan seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyengsarakan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menikmati subsidi dari pemerintah.
Publik kini menanti langkah nyata dari pihak Kepolisian dan Pertamina untuk membongkar jaringan mafia BBM bersubsidi yang diduga kembali bermain di wilayah hukum Kabupaten Siak.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.(*)













