Pasir Pengaraian – 12 Agustus 2025. LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kreatif (KOREK) Riau resmi melaporkan Ketua Koperasi Sumber Rezeki Desa Kepenuhan Jaya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu ke Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan lahan Plasma PIR Transmigrasi SP I Kepenuhan Raya yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua LSM KOREK Riau, Miswan, mengungkapkan bahwa berdasarkan data resmi, lahan plasma transmigrasi hanya 1.000 hektar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Koperasi Sumber Rezeki justru mengelola ± 1.110 hektar.
“Pertanyaannya sederhana: dari mana asal tambahan 110 hektar tersebut dan atas dasar izin siapa lahan itu dikelola?. Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka ini masuk dalam kategori penguasaan lahan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat transmigran,” tegas Miswan.
Kronologi Singkat
1997: Program PIR Trans SP I ditetapkan dengan lahan plasma resmi ± 1.000 ha.
2013 – 2018: Desa Kepenuhan Jaya mengeluarkan SKRPT untuk penguasaan lahan plasma, namun hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti secara sah menjadi aset desa.
2025: Fakta lapangan menemukan koperasi mengelola ± 1.110 ha, melebihi ketentuan resmi.
Aturan yang Dilanggar
1. UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 55: Pelaku usaha wajib transparan dan sah dalam penguasaan lahan plasma.
Pasal 107: Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
2. KUHP Pasal 385 tentang penguasaan tanah tanpa hak
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menguasai tanah milik orang lain atau tanah negara, diancam pidana penjara sampai 4 tahun.
3. UU No. 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian
Lahan transmigrasi hanya untuk transmigran yang sah. Penguasaan di luar ketentuan dapat berujung pada pencabutan izin dan pengembalian lahan.
Tuntutan LSM KOREK Riau
LSM KOREK meminta Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian untuk:
1. Menyelidiki asal-usul tambahan 110 hektar di luar 1.000 hektar resmi transmigrasi.
2. Memeriksa legalitas izin pengelolaan lahan oleh Koperasi Sumber Rezeki.
3. Mengamankan hasil kebun plasma untuk dikembalikan kepada masyarakat transmigran.
Sekretaris LSM KOREK Riau, Darbi SAG, menambahkan:
“Kalau lahan resmi hanya 1.000 ha, lalu tiba-tiba jadi 1.110 ha, jelas ada dugaan permainan. Kejaksaan harus bertindak tegas karena ini bukan hanya soal perdata, tapi berpotensi pidana.”
LSM KOREK Riau menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat transmigran di Rokan Hulu.