BENGKALIS — Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangkalan Batang Barat Kecamatan Bengkalis Syaharudin Diduga Rangkap jabatan sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bengkalis.
Hal ini disampaikan Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah (LP- KPK) Provinsi Riau melalui Kepala Investigasi Sutan Sugi Pramono sepada sejumlah media, pada (23/01/2025) menjelaskan bahwa pihaknya selaku kontrol sosial telah melakukan serangkaian Investigasi pengumpulan barang bukti keterangan (pulbaket), sehingga patut diduga adanya dugaan pelanggaran disiplin berat dan dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum anggota BPD Syaharudin.
Pasalnya dari data yang dikumpulkan Oknum S aktif sebagai anggota BPD Desa Pangkalan Batang Barat dengan SK Bupati Bengkalis Nomer : 558/KPTS/IX/2024 dengan masa jabatan 2020 sampai 2028, dan diketahui telah menerima SK PPPK masa jabatan hingga 2027.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016—anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang keras merangkap jabatan tertentu.
Larangan ini didasarkan pada disiplin ASN (PP 94/2021) dan aturan BPD (Permendagri 110/2016), di mana PPPK wajib memilih salah satu jabatan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dilarang keras rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena berpotensi masuk ranah pidana korupsi jika terdapat unsur kerugian negara atau penerimaan gaji ganda dari APBN/APBD.
“Kami prihatin dengan pelanggaran karena rangkap jabatan oknum BPD Desa Pangkalan Batang Barat ini, seharusnya jika sudah menjadi PPPK, terutama yang menerima gaji dari pemerintah, fokus tugasnya harus jelas.
Rangkap jabatan yang potensial menimbulkan benturan kepentingan, merugikan negara karena gaji dari APBN,” ujar Sutan yang aktif memantau kinerja Pemerintah.
Lebih lanjut Ketua LP-KPK Sutan mengecam keras tindakan oknum anggota BPD Pangkalan Batang Barat atas dugaan rangkap jabatan termasuk tindak pidana yang merugikan negara.
Ia menegaskan pihaknya akan membuat beberapa laporan kepada pihak – pihak terkait : 1. Merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis Kasmarni untuk segera memecat Syaharudin sebagai anggota BPD, karena melakukan pelanggaran berat dengan rangkap jabatan, 2. Meminta kepada Inspektorat, BPK Riau, dan Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk segera memeriksa Syaharudin, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan merugikan negara dari gaji yang diterimanya.
“Tentunya saya bersama tim LP – KPK Provinsi Riau maupun di Pusat Jakarta akan melayangkan Surat Laporan Dugaan Pelanggaran Berat dan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada APH, karena Undang – undang harus ditegakkan,” tagasnya.
Terpisah anggota BPD Pangkalan Batang Barat Syaharudin membenarkan dirinya aktif dengan dua jabatan (anggota BPD dan PPPK Kementrian), dan mengaku telah berkonsultasi dengan pihak – pihak terkait, sehingga berpendapat dikarenakan masa jabatan PPPK tidak lama maka dirinya belum mengajukan pengunduran diri.
“Iya benar, saya masih aktif sebagai anggota BPD Pangkalan Batang Barat hingga tahun 2028, dan telah diangkat sebagai pegawai PPPK hingga tahun 2027.
Saya juga telah membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Anggota BPD jika masa PPPK saya diperpanjang,” ujarnya.***













