Example 728x250
Berita

Lembaga Aliansi Indonesia & Media Aktivisi Indonesia Akan Segera Melaporkan Ke Koperasi Agro Bisnis Tanjung Batu Atas Pengelapan SHM Warga Masyarakat Di Kalimantan Timur Ke Sekretariat Negara

6
×

Lembaga Aliansi Indonesia & Media Aktivisi Indonesia Akan Segera Melaporkan Ke Koperasi Agro Bisnis Tanjung Batu Atas Pengelapan SHM Warga Masyarakat Di Kalimantan Timur Ke Sekretariat Negara

Sebarkan artikel ini

Tanjung Batu Kalimantan Timur – Dugaan pengelapan sertifikat hak milik (SHM) tanah milik puluhan warga oleh oknum pihak Koperasi Agro Bisnis Tanjungbatu, Kec. Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kaltim, akan segera dilaporkan oleh para korban ke pihak aparat penegak hukum.

Pria berinisial S (44), mengatakan dia dan bersama puluhan warga lainnya akan mengambil tindakan hukum karena SHM yang disinyalir dikelola oleh pihak Koperasi Agro Bisnis dengan dugaan dikendalikan pihak Perusahaan KCW, bertahun-tahun sampai saat ini tidak ada kejelasannya, katanya, Sabtu (13/12/2025).

“Koperasi yang bekerja sama dengan salah satu perusahaan PT. KCW, seharus nya menjadi wadah perlindungan aset tanah yang di percayai oleh warga untuk dikelola, faktanya sudah belasan tahun tidak ada kejelasan dan hingga saat ini SHM kami masih disembunyikan,” ujarnya kesal.

Tidak ada keterbukaan, lanjut S, apalagi terkait terkait bagi hasil dan keuntungan bagi kami masyarakat yang rela lahannya di garap. Hasil sawit yang ada di tanah kami terus di panen, sementara kami pemilik lahan hanya jadi penonton dan SHM kami seperti digelapkan tanpa ada informasi dan niat baik untuk mengembalikan,” terang S kepada wartawan.

Sementara itu, pihak BP2 Tipikor, Muhammad Sail, mengakui sudah menerima laporan atau pengaduan dari beberapa warga yang diduga menjadi korban pihak Koperasi dan PT KCW, termaksud data dan keterangan lengkap.

“Kami sudah berkoordinasi ke Jakarta dan akan segera melaporkan hal ini ke pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya agar semua pihak yang terlibat untuk diperiksa termaksud legalitas dan operasional PT KCW apakah sudah sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, termaksud pajak dan plasma yang seharusnya dijalankan,”

Menurutnya, koperasi harus mentaati beberapa aturan di antaranya:
1. UUD no.25/1992 tentang perkoperasian
2. Peraturan pemerintah no. 4/1994 tentang pengesahan Akta Pendirian koperasi dan perubahan anggaran Dasar
3. PP. No 17/1994 tentang pembubaran Koperasi
4. PP.No.9/1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam
5. PP.No.98/1998 tentang Modal penyertaan
6. Keputusan menteri koperasi dan UKM no 98/2004 tentang Notaris pembuatan akta
7. Permen koperasi dan UKM No.10/2015 tentang kelembagaan koperasi
8. Permen koperasi dan UKM no 15/2015 tentang Usaha simpan pinjam
9. Permen koperasi UKM no.9/2018.tentang penyelenggaraan dan pembinaan koperasi
10. PP.No.7/2021 tentang kemudahan, perlindungan,dan pemberdayaan koperasi dan UKM
11. UU.No 11/2020 tentang Cipta kerja

“Dan harus melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), ini wajib karena membahas pertanggung jawaban pengurus, laporan keuangan, dan rencana kerja tahunan. Sebelumnya kami juga sudah somasi pertama pihak koperasi namun sampai saat ini juga belum ada etikat baiknya dari koperasi AGRO BISNIS, bahkan tembusan pemerintah setempat,” tegas Sail.

“Hari ini kami buat somasi lagi tembusan akan kami berikan di beberapa instansi di antaranya:
1. BPK RI
2. Kepala Kampung tanjung batu
3. Camat pulau Derawan
4. Polsek Tanjung batu
5. Bupati Berau
6. Polres Berau
7. Polda metro Kalimantan Timur
8. Gubernur Kalimantan Timur

Lanjut Sail menjelaskan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata, jelasnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Seperti pemberitaan sebelumnya, permasalahan ini dalam segala situasi Lembaga Aliansi Indonesia & Media Aktivis – Indonesia berkomitmen akan selalu memberikan fakta kebenaran untuk membantu para masyarakat yang tertindas.

Reporter : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *