Duri – Beberapa Organisasi Masyarakat (ormas) asli daerah Riau menggelar rapat di Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Mandau Bengkalis, dalam upasa menyatukan visi misi tentang kesejahteraan masyarakat anak kemenakan dengan menjunjung tinggi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang ketenagakerjaan lokal, yang mewajibkan Perusahaan memperdayakan minimal 70 % warga tempatan. Senin (30/06/2025).
Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Umum Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Akel Pernando, SH, MH
, Ketua Tameng Adat Mandau Handana, Ketua Tameng Adat Batsol Epi, Ketua Laskar Gabungan Anak Melayu (GAM) Twan Tailand, Ketua Laskar PKN Jefri Gagok, beserta jajaran masing – masing ormas.
Dalam rapat tersebut seluruh ormas sepakat menyatakan akan selalu kompak dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat, dan sepakat akan menyampaikan surat audiensi dan mengundang perusahan – perusahaan terutama yang ada di Duri sekitar untuk diskusi dan berdialog membahas hal – hal yang dianggap penting.
Akel Pernando menyampaikan bahwa rapat ini diselenggarakan atas keprihatinan dengan kondisi masyarakat, dimana saat ini Perusahaan – perusahaan yang berdiri di tanah melayu Riau mengembangkan usahanya, mengexplore sumber daya alam namun kurang memperdayakan tenaga kerja lokal.
“Kami prihatin akan kondisi saat ini, kurangnya pengawasan pemerintah serta kesadaran perusahaan akan perda ketenagakerjaan lokal, selaku kontrol sosial kami sepakat melakukan upaya – upaya, dan memantau penegakan perda ini,” ujar seorang Dosen Hukum kelahiran Duri.
Lebih lanjut Akel berharap Perusahaan – perusahaan menyambut baik dan mendukung gagasan ini, serta Pemilik/pimpinan perusahaan menyempatkan diri untuk hadir.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, dan seluruh perusahaan dapat memenuhi undangan kami,” tutupnya.***