Example 728x250
Berita

Lapor Polres Kuansing, Mantan Anggota Dewan Diduga Terlibat PETI di Sungai Monan Muara Lembu

7
×

Lapor Polres Kuansing, Mantan Anggota Dewan Diduga Terlibat PETI di Sungai Monan Muara Lembu

Sebarkan artikel ini

KUANSING – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang mantan anggota dewan dari Partai Golkar berinisial FF atau dikenal dengan nama Fitri Fita, akan dilaporkan ke Polres Kuansing atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Monan, Muara Lembu.

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (12/2/2026), menyusul dugaan bahwa yang bersangkutan tidak hanya menyediakan lahan puluhan hektare untuk kegiatan PETI, tetapi juga disebut-sebut sebagai pemodal dalam operasional tambang ilegal tersebut.

Meski aparat penegak hukum (APH) diketahui kerap melakukan penertiban PETI di sejumlah wilayah Kuansing, aktivitas di lokasi Sungai Monan disebut masih terus berlangsung. Sejumlah pihak menilai para pelaku seolah tidak jera dan terkesan kebal hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan masyarakat, aktivitas PETI di aliran Sungai Monan Muara Lembu dilakukan menggunakan sedikitnya 10 unit dompeng jenis keong 6 dan keong 8. Operasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerusakan pada aliran sungai serta lahan perkebunan sawit milik warga sekitar.

Selain merusak bentang alam, aktivitas tersebut juga diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas, yang berpotensi mencemari air sungai dan mengancam kehidupan biota air, termasuk ikan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut telah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.

“Kegiatan sudah lama berlangsung. Selama ini terkesan aman-aman saja, belum ada penertiban yang serius di lokasi Sungai Monan,” ungkapnya.

Warga juga menyampaikan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang semakin parah, terutama terhadap kualitas air sungai yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Aktivitas PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta peraturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum tambahan, termasuk pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap laporan yang akan disampaikan ke Polres Kuansing dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Penyelidikan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus menjawab keresahan publik.

Koordinasi dengan instansi terkait juga dinilai perlu dilakukan guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal serta upaya pemulihan lingkungan dapat segera direalisasikan apabila terbukti terjadi kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan laporan dimaksud.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *