Example 728x250
Berita

Lapor Pak Bupati Rohil,,!! PKS PT Djaya Global Indonesia Sentosa di Rokan Hilir Diduga Melanggar UU PPLH Karna Limbah nya Dibuang ke Anak Sungai

9
×

Lapor Pak Bupati Rohil,,!! PKS PT Djaya Global Indonesia Sentosa di Rokan Hilir Diduga Melanggar UU PPLH Karna Limbah nya Dibuang ke Anak Sungai

Sebarkan artikel ini

Rokan Hilir – PKS PT. Djaya Global Indonesia Sentosa ( DGIS ) yang berada di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan ( TPTM ), Kabupaten Rokan Hilir, kembali menuai sorotan Masyarakat dan tim investigasi awak media, pasalnya, PT. DGIS tersebut diduga telah melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbahnya ketempat yang seharusnya tidak pada tempatnya,

 

Dari pantauan tim investigasi awak media media dan informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, PT. DGIS tersebut hampir setiap hari nya melakukan pembuangan limbah nya ke anak Sungai.

 

Hal ini tentunya berdampak terhadap ekosistem yang ada di dalam air dan berdampak besar bagi masyarakat yang akan menggunakan air untuk aktivitasnya sehari hari.

 

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada tim investigasi awak media mengatakan bahwa,” limbah PT. DGIS sudah sangat meresahkan warga disini.

 

” Sumur kami yang biasanya kami gunakan untuk minum kita berubah warnanya menjadi hitam kecoklatan karna resapan limbah sampai ke sumur Kami, selain itu kami warga disini juga mengalami gatal gatal ( penyakit kulit ) akibat menggunakan Air disini yang sudah tercemar oleh limbah PT. DGIS,” ujar Warga.

 

“Kami sudah sering mengingatkan mengenai limbah PT. DGIS ini, tetapi tidak ada respon sampai sekarang dari pihak perusahaan. Bahkan lahan kebun kami, yang berada di sepanjang aliran anak sungai, ikut mati dan Kami mengalami kerugian,” tambah Warga

 

Tim investigasi awak media berharap Pemerintah setempat dan Dinas yang berwenang segera turun kelokasi dan merespon temuan dan keluhan masyarakat, bila perlu Pemerintah memberi sangsi atau pun himbauan yang tegas terhadap PT. DGIS.

 

Jika hal ini tidak segera direspon maka jangka panjangnya akan berdampak pada ekosistem yang ada di dalam air seperti ikan ikan kecil pada mati, pencemaran lingkungan terhadap lahan warga sekitar dan kelangsungan hidup anak cucu kita nantinya ( mengganggu kesehatan masyarakat ), tegas salah satu tim investigasi awak media.

 

Tim juga berharap pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, memberi sanksi yang tegas sesuai dengan UU lingkungan hidup karena akibat kelalaian perusahaan tersebut masyarakat sangat dirugikan.

 

Catatan Redaksi :

 

Perlu kita ketahui bersama bahwa, pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

 

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. Perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.

 

Beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH.

 

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

 

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

 

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

 

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

 

Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut:

 

1.  Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.[5]

2.   Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.

 

Sampai berita ini dinaikkan, awak media ini belum mengkonfirmasi pihak PT. DGIS, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.

 

Berita ini akan mengalami perubahan, apabila pihak PT. DGIS, sudah menggunakan hak jawab nya atau klarifikasi nya atas pemberitaan yang telah kami terbitkan

 

Bersambung,,,…..

 

(Rls/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *