KAMPAR,- Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin nampak dan bermunculan kasus-kasus yang terbongkar dari mulai Pejabat tinggi hingga bawah, yang mana kasus pemberantasan korupsi semakin di prioritaskan untuk di atensi kan guna Indonesia lebih maju sebagaimana Presiden Prabowo Subianto perintahkan jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan, dan bekerja dengan maksimal. Sabtu 16 Agustus 2025
Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa yaitu, Desa Kota Baru, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, Riau, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024, salah satunya adalah banyak pekerjaan yang menggunakan Dana Desa diduga di mark up kan bahkan ada item pekeraan yang tidak sesuai dengan yang diperuntukkan semestinya.
Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat ( Narasumber ) yang enggan disebutkan namanya.
Pada saat berada di Desa tersebut, Tim investigasi awak media sangat menyayangkan Kepala Desa Kota Baru yang berinisial IN diduga selewengkan anggaran Dana Desa hingga Ratusan Juta Rupiah, hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/ lokasi saat melakukan investigasi.
Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber (Narsum) menerangkan bahwa ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Kota Baru, Kec Tapung Hilir, Kab Kampar diduga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan, bahkan Narsum menilai banyak laporan anggarannya yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal,” ucapnya
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Kota Baru, Kec Tapung Hilir Tahun 2024 sebanyak Rp 1.062.668.000,-
Pendapatan
• Pendapatan Asli Desa Rp 4.450.000,-
• Dana Desa Rp 1.062.668.000,-
• Bagi Hasil Pajak dan Retri Busi Rp 50.463.119,-
• Alokasi Dana Desa Rp 761.032.061,-
• Bantuan Keuangan Provinsi Rp 189.819.000,-
• Pendapatan Lainya Rp 1.640.000,-
Total Jumlah Pendapatan Desa Kota Baru Tahun 2024 mencapai Rp 2.070.072.180
Informasi Penyaluran Dana Desa, pada Tahun 2024:
Jenis kegiatan dari anggaran Dana Desa (DD) 2024 ada beberapa Item yang diduga anggarannya tidak sesuai dengan fakta dilapangan bahkan terkesan anggaran nya digelembungkan serta tidak terealisasikan dan tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, adapun item kegiatan/detail Data Penyaluran DD TA 2024:
• Bidang Penyelenggara Pemerintahan Desa Rp 811.549.019,-
• Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 720.673.500,-
• Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp 144.030.000,-
• Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp 312.591.000,-
• Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp 100.800.000,-
Detail data penyaluran Dana Desa TA. 2024
1. Perjalanan Pemerintahan Desa Kota Baru
2. Operasional dan Pelaporan BKK Desa Kota Baru
3. Operasional Posyandu
4. Penanganan Stunting
5. Pengadaan Kendaraan Pemerintah Desa Kota Baru
6. Pelatihan Sistem Keuangan Desa Kota Baru
7. Rehab Kantor Desa Kota Baru
Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan Kades Kota Baru IN.
Tim investigasi awak media berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga di selewengkan oleh Kades IN.
Senada dengan itu, Warga juga menuturkan bahwa Kepala Desa Kota Baru IN harus segera dilaporkan dan diperiksa oleh pihak APH karena diduga sudah menyalahgunakan anggaran Dana Desa Tahun 2024.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kota Baru, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar IN belum dikonfirmasi karena Tim masih mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap perlu, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.
Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kepala Desa Kota Baru IN sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Kota Baru terbukti melakukan tindakan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.
Bersambung,,,………
(Red/Tim)