Example 728x250
Berita

Lama Diincar, Man Patin Cs Berhasil Ditangkap Oleh Tim yang Dipimpin Kapolsek Pasir Penyu

5
×

Lama Diincar, Man Patin Cs Berhasil Ditangkap Oleh Tim yang Dipimpin Kapolsek Pasir Penyu

Sebarkan artikel ini

Air Molek, Indragiri Hulu – Setelah cukup lama menjadi incaran polisi, jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang dikenal dengan sebutan Man Patin Cs akhirnya berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu. Penangkapan yang berlangsung ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasir Penyu, KOMPOL Jufri, S.H. bersama Panit Reskrim Ipda Danil Okto Silitonga, SE, beserta anggota pada Selasa, 20/5/ 2025.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel di Jl. Taman Kusuma, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu. Tim yang melakukan pengintaian akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang dikenal sebagai Man Patin, bernama asli Abdul Rahman (50), saat ia membuang bungkus timah berisi sabu seberat 0,36 gram ke dekat tumpukan ban bekas.

Dalam pemeriksaan awal, Man Patin mengaku baru saja membeli sabu dari seorang pengedar bernama Ipen. Penangkapan tersebut menjadi awal dari pengembangan kasus yang lebih besar.

Berselang hanya beberapa menit, sekitar pukul 16.00 WIB, tim kembali bergerak cepat menuju sebuah rumah di lokasi yang sama. Di dalam rumah tersebut, polisi mengamankan dua pria lainnya, yakni Mangatas Marbun (46) dan M.Arifin alias Ipen (42). Dari rumah itu, ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total 2,26 gram, dua timbangan digital, serta beberapa perangkat lain yang biasa digunakan dalam aktivitas pengedaran narkoba.

Menurut keterangan dari Aiptu Misran, kedua pelaku diketahui merupakan pengedar aktif di wilayah Air Molek dan telah lama masuk dalam radar kepolisian. “Tim kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga mengamankan barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka dengan pasal berat terkait peredaran narkotika,” ujarnya.

Ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine berdasarkan hasil tes urine, dan kini telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Polres Inhu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. “Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *