Example 728x250
Berita

LAM Riau dan Raja Gunung Sahilan Mohon MA Pertimbangkan Vonis Thamsir Rachman

20
×

LAM Riau dan Raja Gunung Sahilan Mohon MA Pertimbangkan Vonis Thamsir Rachman

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Indragiri Hulu mengirimkan surat pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Tujuannya, mohon pertimbangan vonnis 9 tahun penjara atas nama Raja Thamsir Rachman MM – mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999 – 2008 yang diputuskan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PT Tipikor) Jakarta tanggal 16 Juni 2023.

HR Thamsir Rachman dipersalahkan karena menerbitkan izin lokasi dan izin usaha diatas hutan kawasan seluas 37.095 hektar atas nama PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Kelima perusahaan itu merupakan Group Duta Palma milik Surya Darmadi.

Menyikapi putusan PN Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonnis 7 tahun, Raja Thamsir Rachman yang merasa tidak bersalah, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta Pusat di Jakarta.

Sayangnya, vonnis yang dihasilkan bukan menurun, malah naik menjadi 9 tahun.

Saat ini Raja Thamsir Rachman putra jati Rengat kelahiran 1 Januari 1950 itu, menjalani hukuman atas vonnis 9 tahun tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pekanbaru.

Permohonan pertimbangan terhadap putusan HR Thamsir Rachman yang dikirimkan Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau dan Lem baga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Inhu kepada Mahkamah Agung itu dibenarkan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Datuk Seri Haji Raja Marjohan Yusuf di Pekanbaru dan Datuk Ali Fahmi Aziz Ketua LAM Kabupten Indragiri Hulu di Rengat serta Ketua Majelis Kerapatan Adat Melayu (MKA) Riau Kecamatan Kuala Cenaku Dato’ Laksmane Sri Mursyid M Ali saat dihubungi secara terpisah minggu lalu.

Selain dari LAM Riau dan LAM Inhu, mohon pertimbangan pada Mahkamah Agung juga disampaikan Yang Mulia Raja Kerajaan Gunung Sahilan Raja Tengku Nizar SH, MHum.

Menurut Tengku Nizar, masyarakat di Kabupaten Kampar tidak bisa melupakan jasa-jasa Raja Thamsir Rachman saat menjabat Camat Siak Hulu dan Camat Bangkinang Kota – Kabupaten Kampar.

Kalaulah saat ini Thamsir Rachman tersandung karena menerbitkan ijin saat menjabat Bupati Indragiri Hulu didalam hutan kawasan, ke-alpaan bertindak dan berpikir itu manusiawi, bisa saja lupa atau khilap, mohon agar mahkamah Agung dapat mempertimbangkan putusan yang sedang berjalan saat ini, ujar Raja Tengku Nizar.

Pendapat hampir senada juga disampaikan Ketua LAM Kabupaten Indragiri Hulu Datuk Ali Fahmi Aziz saati ditemui dikediamannya di Rengat mengatakan, masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu tetap mengenang jasa Thamsir Rachman saat menjabat Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode tahun 1999 – 2008.

Pembangunan jembatan yang menghubungkan berbagai daerah terisolir di Indragiri Hulu berhasil dibangun Thamsir Rachman.

Tidak kurang dari 13 buah jembatan yang panjang membentang Sungai Indragiri, berhasil dibangun.

Seperti jembatan gantung penghubung Rengat – Rengat Kampung Seberang yang dibangun tahun 2008, dan berbagai jembatan lainnya.

Kami sebagai Ketua Lembaga Agat Melayu Kabupaten Indragiuri Hulu memohon agar Mahkamah Agung dapat meninjau putusan yang dijatuhkan pada Thamsir Rachman.

Selain usia yang sudah uzur karena akan memasuki 76 tahun, saat ini Thamsir Rachman sedang sakit-sakitan.

Bahkan jalanpun harus menggunakan alat bantu kursi roda. Dengan suara hati paling dalam, Kami dari pengurus LAM Kabupaten Indragiri Hulu mohon pertimbangan MA atas vonnis yang dijalani Raja Thamsir Rachman saat ini, ujar Datuk Ali Fahmi berharap.

Harapan hampir sama juga disampaikan Dato’ Sri Mursyid Ali ketua MKA Kuala Cenaku.

Kata Mursyid, keberhasilan berbagai investor membuka kebun kelapa sawit maupun kebun karet di Inhu, adalah berkat usaha keras Thamsir Rachman saat menjabat Bupati Inhu.

Sejak Inhu dimekarkan dari Kabupaten Indragiri tahun 1956 silam, greget pembangunan baru terasa saat Raja Thamsir Rachman putra asli Rengat menjabat Bupati Inhu.

Untuk itu, kami sebagai tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum MKA LAM Kecamatan Kuala Cenaku, mohon agar Mahkamah Agung meninjau putusan vonnis yang dijatuhkan pada Thamsir Rachman, kata Mursyid.

Raja Thamsir Rachman kini masih mendekam di Lapas Kelas II-A Pekanbaru menjalani hukuman 9 tahun atas vonnis Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta Pusat.

Terkait putusan Thamsir Rachman yang sebelumnya di vonnis 8 tahun penjara karena melakukan Tindak Pidana Korupsi termasuk pidana penjara pengganti 2 tahun serta penjara pengganti subsuder denda 2 bulan, hukumannya sudah selesai dijalani.

Saat ini Thamsir Rachman menjalani putusan terkait izin yang diterbitkan diatas hutan kawasan untuk perusahaan PT Duta Palma Group.

Namun perlu diketahui, ijin yang diterbitkan Thamsir Rachman itu sudah dibatalkan serta dicabut Bupati Indragiri Hulu H Mujtahid Talib tahun 2010.

Pencabutan Keputusan Bupati Inhu itu tertuang dalam SK nomor 200 tahun 2010 atas nama PT Palma Satu untuk pembangunan kebun kelapa sawit.

Keputusan Bupati Inhu Nomor 197 Tahun 2010 atas nama PT Seberida Subur untuk pembangunan kebun kelapa sawit, dan Keputusan Bupati Inhu nomor : 198 tahun 2010 atas nama PT Panca Agro Lestari untuk pembangunan kebun kelapa sawit.

Sementara SK Bupati Inhu Nomor 158 tahun 2011 atas nama PT Banyu Bening Utama untuk pembangunan PKS diatas lahan 9 ha dan SK Bupati Inhu nomor 155 tahun 2011 atas nama PT Banyu Bening Utama untuk Pembangunan Kebun Kelapa Sawit diatas lahan 1.551 ha di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku – Kab Inhu, hingga saat ini kabarnya belum pernah tersentuh penyidik Jaksa Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *