GARUDASAKTI ID – TELUKKUANTAN,– Dalam rangka Cooling System Pilkada Damai Tahun 2024, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengadakan kegiatan “Jum’at Curhat” yang berlangsung pada Jumat (13/9/2023), pukul 09.00 WIB di kedai kopi Jaspar Ceberlin, Desa Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing. Kegiatan ini dipimpin oleh Waka Polres Kuansing, Kompol Robet Arizal, S.Sos., dan bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi serta keluhan masyarakat terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta pelayanan kepolisian.
Acara ini dihadiri oleh beberapa pejabat Polres Kuansing, antara lain Kabag Ops Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., Kasat Binmas AKP H. Yuhelmi, Kasat Samapta AKP Refriadi, S.E., Kasi Humas Iptu Aman Sembiring, S.H., KBO Binmas Ipda Iswadi, KBO Shabara Ipda Delta Herianto, Ps. Kanit Binkamsa Aiptu Aprial Pindes, dan Ps. Kanit Bhabinkamtibmas Bripka Dody Irvansyah. Selain itu, turut hadir anggota Binmas dan Shabara Polres Kuansing, perwakilan wartawan, tokoh masyarakat Desa Kari, serta pemuda desa setempat.
Kegiatan Jum’at Curhat ini diadakan dengan beberapa tujuan utama, di antaranya Mendinginkan suasana politik selama tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kuansing, mendengar langsung keluhan, saran, dan masukan dari masyarakat terkait pelayanan kepolisian dan situasi Kamtibmas, menyerap aspirasi masyarakat tentang kondisi keamanan dan ketertiban di lapangan, yang akan menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan kepolisian dan mengetahui kondisi terkini di masyarakat sehingga Polres Kuansing dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Waka Polres Kuansing, Kompol Robet Arizal, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua elemen masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan Jum’at Curhat bertujuan untuk mendengarkan keluhan, saran, dan masukan dari masyarakat terkait situasi keamanan dan pelayanan kepolisian. “Kami dari Polres Kuansing siap membantu masyarakat Kabupaten Kuansing dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama selama masa tahapan Pilkada 2024,” ujar Waka Polres.
Para tokoh masyarakat yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan memberikan apresiasi kepada Polres Kuansing karena telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka secara langsung. Beberapa poin penting yang disampaikan masyarakat antara lain Terima kasih dan apresiasi kepada Polres Kuansing atas kegiatan Jum’at Curhat, yang dinilai dapat menampung keluhan masyarakat secara langsung.
Kekhawatiran terkait pencurian yang sering terjadi di Desa Kari, dan pertanyaan apakah masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada kepolisian. Harapan agar ada penyelesaian masalah yang melibatkan pemangku adat sebelum dilanjutkan ke proses hukum formal, terutama untuk kasus-kasus yang tergolong ringan. Permintaan agar penegakan hukum saat Pilkada berjalan dengan adil, mengingat suasana politik yang cenderung panas di Kabupaten Kuansing.
Menanggapi berbagai keluhan dan masukan dari masyarakat, perwakilan Polres Kuansing menyatakan kesiapan untuk menerima semua laporan dari masyarakat. Waka Polres menegaskan bahwa Polres Kuansing setuju jika kasus-kasus ringan diselesaikan melalui musyawarah adat, namun untuk kasus yang lebih serius akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami sepakat bahwa masalah ringan bisa diselesaikan secara sosial melalui pemangku adat, namun jika kasusnya berat, itu harus diselesaikan sesuai jalur hukum,” ungkap Kompol Robet Arizal. Terkait dengan Pilkada, masyarakat juga diimbau untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan adanya pelanggaran, dan Polres Kuansing akan menangani setiap laporan dengan profesional.
Kasat Samapta AKP Refriadi, S.E., dalam kesempatan yang sama, menekankan pentingnya masyarakat untuk melaporkan setiap gangguan Kamtibmas. “Kami tidak bisa mengetahui kondisi di lapangan jika tidak ada laporan. Silakan laporkan melalui Bhabinkamtibmas atau langsung ke Polres. Semua laporan akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa kasus yang merugikan di bawah Rp2,5 juta dapat diselesaikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) di tingkat lokal, namun jika kejadian serupa terjadi berulang kali, maka harus diproses sesuai hukum.
“Kegiatan Jum’at Curhat ini berlangsung hingga pukul 10.20 WIB dengan suasana yang aman dan terkendali. Polres Kuansing berharap melalui kegiatan ini, hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin erat, serta dapat menciptakan situasi yang sejuk, aman, dan damai selama tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kuansing,” Pungkas Wakapolres.
Sumber: Humas Polres Kuansing