GARUDASAKTI ID – KUANTANSINGINGI,- Polres Kuansing menghadiri kegiatan Coffee Morning Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 07 dan Nomor 08 Tahun 2024. Pada hari Senin, (18/7/2024), pukul 10:00 WIB, di Aula KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan membahas tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2024.
Turut hadir Kapolres Kuansing diwakili oleh Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Jhon W. H. Matondang, S.H., Dandim 0302 Inhu-Kuansing yang diwakili oleh Pabung Kuansing KAPTEN Legimin, Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi Wawan Ardi, S.Psi, Komisioner KPU Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu Yose Rizal, Yeni Gusneli, S.Pd, Oki Herianto, dan Irwan Yuhendi, ST, Sekretaris KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Roni Sasnita, SH, Sekretaris Kesbangpol Pemkab Kuansing, Sadarisnah, Sekretaris Dinas DLH, Maudinareza, Perwakilan BNN Kuansing, Eldi Kasra, Perwakilan Dinas Kesehatan, Mimi Saswita, Perwakilan Dinas Perhubungan, Abdul Kasim, Perwakilan Satpol PP, Romi Yusgar dan 9 orang pengurus partai di Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Intelkam Polres Kuansing AKP Jhon W. H. Matondang, S.H., mengatakan, “Rangkaian Kegiatan dimulai dengan Pembukaan dan Arahan oleh Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Wawan Ardi, S.Psi, mengucapkan terima kasih kepada peserta yang hadir dan berharap acara ini mendapatkan berkah dari Allah SWT, kemudian menjelaskan tujuan program ini untuk menyamakan persepsi dalam menyambut Pilkada 2024 dan sosialisasi PKPU No. 07 (tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Sistem Informasi) serta PKPU No. 08 (tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Kuansing tahun 2024),” jelas Kasat Intelkam.
Bahwa tahapan ini belum berjalan 100 persen dan mengajak diskusi untuk menyelesaikan kendala, terutama dalam Tahap Pantarli Pencoklitan yang telah dimulai dari 25 Juni hingga 25 Juli 2024, dengan data berikut Laki-laki: 126.784, Perempuan: 125.502 dengan Total: 252.286 dan Jumlah TPS: 600.
Penyampaian Arahan oleh Komisioner KPU tentang Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2024, menjelaskan alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024, mulai dari persiapan pendaftaran, pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi calon, hingga penetapan pasangan calon, mengumumkan pendaftaran pasangan calon melalui media massa dan laman KPU, membahas keputusan tentang persyaratan pencalonan, termasuk jumlah kursi dan suara sah, serta pencermatan data untuk database Silon, menyampaikan persyaratan pencalonan partai politik berdasarkan pasal-pasal yang relevan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, menjelaskan ketentuan pencalonan di daerah khusus dan/atau istimewa dan menyampaikan persetujuan dari partai politik dan prosedur penggantian calon dalam kondisi tertentu.
“Penyampaian dari Komisioner KPU Kabupaten Kuantan Singingi terkait Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2024 menjelaskan program dan jadwal kegiatan tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari tingkat PPS, PPK, hingga tingkat kabupaten dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024. Kegiatan ini selesai pada pukul 11:45 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali,” Pungkas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuansing
L/p: isar topankk