GARUDASAKTI ID – KUANTANSINGINGI,– Polsek Logas Tanah Darat berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam sebuah perumahan kebun sawit milik A yang terletak di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Pada hari Jumat (21/6/2024), Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M (47).
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat, IPTU Nyus Pendri, S.H., M.H., mengatakan, “Kronologi Penangkapan Pada hari Jumat, sekitar pukul 10.30 WIB, menerima informasi mengenai adanya seorang karyawan yang sering menggunakan narkotika jenis sabu di perumahan kebun sawit milik A. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Logas Tanah Darat segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek LTD, AIPTU Andy Candra, S.H., M.H., beserta anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ungkap Kapolsek.
Setelah melakukan persiapan, Kanit Reskrim AIPTU Andy Candra dan timnya bergerak menuju perumahan kebun sawit tersebut dan tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Tim langsung menuju perumahan dan menemui tersangka M (47). Kanit Reskrim beserta timnya kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan di perumahan yang ditempati oleh M. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka M (47) meliputi 1 (satu) buah kotak lampu bening merk Luby, 1 (satu) buah botol permen merk XYLITOL warna ungu yang digunakan sebagai alat hisap (bong), 2 (dua) buah kaca pirex, 4 (empat) buah pipet, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah plastik klip bening bekas narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah katon bad, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) buah pipet untuk penyambung ke kaca dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22.
Tersangka M (47) diketahui berperan sebagai pemakai narkotika jenis sabu. Selain itu, dalam penggeledahan handphone milik M, tim juga menemukan bukti kegiatan judi online, termasuk deposit dan uang tarikan hasil dari perjudian tersebut.
Tersangka M akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika serta ancaman pidana bagi pelakunya. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka M (47) positif mengandung amphetamine, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Setelah penangkapan, tersangka M beserta barang bukti dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolsek Logas Tanah Darat, IPTU Nyus Pendri, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Logas Tanah Darat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang dapat membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan Polsek Logas Tanah Darat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan tim dalam operasi ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota tim serta dukungan dari masyarakat setempat. Diharapkan, dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi langkah awal dalam upaya pembersihan wilayah Logas Tanah Darat dari narkotika dan perjudian.
“Dengan komitmen yang kuat, Polsek Logas Tanah Darat berharap dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik kepada warga. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata dari dedikasi dan komitmen Polsek Logas Tanah Darat dalam mengabdi kepada masyarakat,” pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing
L/p: isar topankk