GARUDASAKTI ID – KUANTANSINGINGI,- Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Kejadian terjadi pada hari Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 16.23 WIB.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir AKP Agus Susanto, SH., MH., mengatakan, “Kronologis kejadian bermula ketika masyarakat sekitar melaporkan adanya tindak pencurian di Dusun Simpang Koran Desa Tanjung Pauh. Kapolsek Singingi Hilir segera merespons laporan tersebut dan memerintahkan anggota untuk menuju tempat kejadian perkara (TKP). Di sana, petugas menemukan seorang tersangka yang telah diamankan oleh masyarakat sekitar,” ungkap Kapolsek.
Tersangka yang diamankan adalah RC (29), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian. Barang bukti yang disita meliputi 1 unit mesin diesel merk Dongfeng berwarna merah berserta kompresor merk Dongfeng warna merah, sepeda motor merk Honda Supra X 125 cc warna hitam merah, serta beberapa kunci dan handphone merk Oppo warna biru metalik.
Proses penangkapan dilakukan pada hari Rabu, pukul 17.30 tanggal 1 Mei 2024, setelah Kapolsek Singingi Hilir menerima laporan dari masyarakat sekitar tentang kejadian tersebut. Tersangka RC (29) kemudian diamankan oleh Kanit Reskrim beserta anggota untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polsek Singingi Hilir.
Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana atas tindakannya tersebut. Polisi juga telah melakukan tindakan lain untuk menangani kasus ini, termasuk pembuatan laporan polisi, melengkapi mindik, serta pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi dan tersangka.
“Polsek Singingi Hilir berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas segala bentuk kejahatan di wilayahnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing