Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pada Senin (26/5/2025) mulai menertibkan reklame iklan rokok yang tersebar di sejumlah ruas jalan protokol. Langkah ini diambil seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menegaskan komitmen mereka. Tim dari Bapenda secara sigap melakukan pembongkaran median iklan rokok yang terpasang di fasilitas umum dan masuk kategori KTR.
“Kami melakukan penertiban iklan rokok, dan langsung bongkar hari ini, Denny.
Salah satu area yang menjadi sasaran utama penertiban adalah sepanjang ruas Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru. Di lokasi ini, tim membongkar iklan rokok yang terpasang di kawasan perkantoran pemerintah, yang secara otomatis telah ditetapkan sebagai KTR.
“Sepanjang jalan protokol, dan yang masuk kawasan tanpa rokok itu akan kita tertibkan iklan rokoknya,” tambah Denny.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dengan nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani pada Rabu (23/4/2025). Edaran ini secara resmi mengimplementasikan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam surat edaran tersebut, salah satu poin penting yang digarisbawahi adalah penetapan seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Lebih lanjut, larangan merokok di KTR berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik, menunjukkan cakupan aturan yang komprehensif.
Tengku Denny menambahkan bahwa selain menertibkan iklan rokok, tim Bapenda juga melakukan aksi pembongkaran terhadap tiang reklame yang tidak berizin. “Selain menertibkan iklan rokok, tadi malam kami juga melakukan pembongkaran tiang reklame yang tidak berizin,” terang Denny.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil melakukan pemotongan terhadap 20 titik tiang reklame yang tersebar di sepanjang Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Soekarno Hatta. Ini menunjukkan bahwa Bapenda tidak hanya fokus pada iklan rokok, tetapi juga pada penegakan aturan reklame secara umum.
Langkah tegas Pemkot Pekanbaru ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib. Penertiban iklan rokok dan reklame tak berizin diharapkan dapat meningkatkan kualitas ruang publik serta mendukung kesehatan masyarakat Kota Pekanbaru.