Oleh: Denvi Sekartazi Iskandar (241552010020), Mahasiswa STMIK TAZKIA BOGOR
Pendahuluan
Seiring berkembangnya teknologi informasi (TI), pola transaksi dan pemanfaatan sumber daya digital juga ikut berubah. Banyak individu maupun perusahaan kini memilih menyewa perangkat, aplikasi, hingga layanan TI dibanding membelinya secara langsung. Dalam konteks ekonomi syariah, konsep ini sejalan dengan akad ijarah—yaitu transaksi sewa-menyewa yang sesuai dengan prinsip Islam. Lantas, bagaimana konsep ijarah ini diterapkan di era digital?
Apa Itu Ijarah?
Ijarah berasal dari bahasa Arab yang berarti “sewa” atau “upah.” Dalam hukum Islam, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dan dengan imbalan (ujrah). Perbedaannya dengan jual beli adalah, pada ijarah, yang berpindah bukanlah kepemilikan barang, tetapi manfaatnya.
Syarat sah ijarah menurut syariah antara lain:
1. Objek manfaat harus halal dan jelas
2. Durasi dan biaya harus disepakati di awal
3. Tidak ada unsur riba, gharar (ketidakpastian), maupun penipuan (tadlis)
Penerapan Ijarah dalam Dunia TI
1. Sewa Perangkat Keras (Hardware Rental)
Perusahaan kini banyak yang menyewa laptop, server, atau perangkat jaringan untuk jangka waktu tertentu demi efisiensi biaya. Dalam ijarah, penyewa hanya membayar untuk menggunakan perangkat, bukan memilikinya.
2. Sewa Perangkat Lunak (Software as a Service – SaaS)
Contoh yang paling umum adalah layanan seperti Microsoft 365, Canva Pro, atau Adobe Creative Cloud. Pengguna membayar biaya bulanan/tahunan untuk mengakses manfaat software, tanpa membeli lisensi permanen.
3. Penyewaan Ruang Digital (Cloud & Hosting)
Layanan penyimpanan cloud seperti Google Drive, Dropbox, dan AWS menyediakan ruang digital yang disewa oleh pengguna untuk kebutuhan data mereka. Ini termasuk dalam akad ijarah karena manfaat berupa “ruang digital” disewa dalam durasi tertentu.
4. Sewa Jasa Teknologi Informasi
Freelancer IT, programmer, dan teknisi jaringan sering disewa berdasarkan proyek atau durasi tertentu. Dalam hal ini, yang disewa adalah keahlian atau tenaga kerja, bukan hasilnya secara fisik.
Jika kamu ingin artikel ini diubah ke format PDF, Word, atau infografis, atau ingin ditambahkan referensi kitab atau fatwa DSN-MUI, tinggal bilang saja ya!
Syarat Ijarah dalam Dunia Digital yang Sesuai Syariah
1. Manfaat harus jelas dan halal
Misalnya, software yang disewakan tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip Islam.
2. Durasi dan biaya disepakati sejak awal
Contoh: “Sewa layanan selama 6 bulan dengan biaya Rp300.000 per bulan.”
3. Transparansi dalam akad
Kedua pihak harus memahami hak dan kewajiban masing-masing, termasuk hal teknis seperti siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan perangkat atau gangguan sistem.
Keuntungan Penerapan Ijarah di Era Digital
Efisiensi Biaya: Tidak perlu membeli perangkat mahal jika hanya digunakan sesekali.
Fleksibilitas Tinggi: Bisa memilih paket layanan sesuai kebutuhan.
Kepastian Hukum Islam: Menghindari riba dan transaksi tidak sah jika dilakukan sesuai prinsip syariah.
Skalabilitas Usaha: Startup dan UMKM dapat menyewa tools TI sesuai anggaran mereka.
Contoh Kasus Nyata
Jenis Ijarah Contoh Nyata Penjelasan
Sewa Software Canva Pro Akses fitur premium tanpa memiliki aplikasi
Sewa Hardware Laptop rental kantor Digunakan saat pelatihan atau proyek singkat
Cloud Hosting Amazon Web Services (AWS) Menyewa server untuk kebutuhan aplikasi
Sewa Jasa Programmer freelance Dibayar untuk menyelesaikan sistem berbasis web
Penutup
Konsep ijarah dalam dunia TI adalah bentuk inovatif dari ekonomi syariah yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Akad sewa-menyewa yang dulu diterapkan pada barang fisik kini dapat diterapkan pada produk digital dan jasa teknologi. Selama memenuhi prinsip syariah—seperti kejelasan manfaat, harga, dan durasi—ijarah bisa menjadi solusi modern yang halal dan efisien, terutama dalam ekosistem digital saat ini.