ROHIL – Beberapa Tim investigasi Media Online menemukan adanya gudang penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di jalan Lintas Sumatera KM 266, Banjar XXI, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Lalu pada saat Tim investigasi Media online mempertanyakan kepada seorang warga yang berada dilokasi yang kuat diduga sebagai gudang Penimbunan BBM Ilegal bersubsidi (tidak disebut namanya) membenarkan bahwa “itu gudang BBM jenis solar bang milik bang Nuri,” ucapnya kepada Tim investigasi pada 15 Mei 2025.
Terkait dengan adanya temuan ini, berharap kepada Bapak Kapolres Rokan Hilir, AKBP Imam Syahroni dan Bapak Kapolda Riau Irjen pol Hery Heryawan, untuk segera mungkin tindak tegas pemilik gudang BBM ilegal inisial yang diduga milik Nuri dan ini telah melanggar u
Undang-undang migas yang telah diatur oleh pemerintah dalam penggunaan BBB bersubsidi.
Adapun hukum bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi adalah sebagai berikut “setiap orang yang menyalahgunakan pengakutan/BBM subsidi dapat di pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar.” (Red)
Beberapa Tim investigasi awak media meminta dan mendesak Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Riau dan terlebih-lebih Kepada Bapak Kapolres Kabupaten Rokan Hilir yang saat ini menjabat untuk perintahkan anggotanya demi menegakan keadilan dan menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang BBM subsidi didalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lanjut, Undang-Undang tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur lebih didalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011, yang menetapkan kuota BBM bersubsidi.
Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sekali lagi kami minta khususnya kepada Bapak Kapolres Rokan Hilir untuk segera menindak tegas bagi oknum-oknum pelaku penyalahgunaan BBM ilegal ini. (Rls/putra/Tim)
Bersambung…..