Example 728x250
Berita

Kian Merajalela, Mobil Pengangkut BBM Ilegal Asal Jambi Diduga Milik Oknum TNI Berinisial Tain Bebas Melintas Tanpa Sentuhan Hukum

455
×

Kian Merajalela, Mobil Pengangkut BBM Ilegal Asal Jambi Diduga Milik Oknum TNI Berinisial Tain Bebas Melintas Tanpa Sentuhan Hukum

Sebarkan artikel ini

Pelalawan – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Provinsi Riau. Aktivitas pengangkutan BBM asal Jambi diduga milik oknum TNI berinisial Tain diduga berlangsung bebas tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Hal ini terungkap saat dua unit truk Colt Diesel dengan nomor polisi BH 8762 YX dan satu unit lainnya tanpa plat nomor terlihat melintas di Jalan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Truk-truk tersebut kedapatan membawa minyak mentah dari Jambi menuju sebuah gudang yang disebut-sebut berlokasi di wilayah Kabupaten Siak.

Salah satu sopir mengakui bahwa BBM yang dibawanya merupakan milik Mustain alias Tain.

“Biasa bang, minyak Pak Tain. Dari batas Palembang–Jambi, mau dibawa ke Ujung Tanjung, Rohil,” ujar sopir tersebut saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, sopir itu menyebutkan bahwa pengiriman BBM ilegal ini bisa berlangsung 3 hingga 4 kali sehari untuk memenuhi permintaan solar murah di Riau.

“Mobilnya banyak bang, bukan ini saja. Rata-rata yang dibawa solar, bensin pun ada,” tambahnya.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan bahwa nama Tain sudah lama dikenal dalam jaringan BBM ilegal di Riau. Pria yang disebut berdomisili di Siak itu diduga menjadi pemasok besar solar ilegal ke sejumlah perusahaan serta gudang-gudang kecil di wilayah Siak, Dumai, Rohil, hingga Pekanbaru.

“Bahkan kabarnya, kemarin dia mau buka gudang BBM ilegal di beberapa tempat,” sebut narasumber, Jumat (22/8/2025).

Lebih mengejutkan, narasumber menduga kuat Tain memiliki lobi-lobi khusus dengan aparat penegak hukum (APH) dari tingkat Polsek, Polres, bahkan hingga Polda Riau.
“Banyak Polsek dan Polres dari Jambi sampai ke Riau yang dilewati saat membawa BBM ilegal. Tapi herannya, bisa lolos mulus tanpa tindakan tegas,” ungkapnya.

Apabila dugaan keterlibatan oknum TNI ini terbukti, maka sanksi berat menantinya. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, sesuai aturan militer, oknum TNI dapat dikenai sanksi mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencabutan hak kepegawaian.

Lebih jauh, tindakannya juga bisa dijerat dengan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Tain belum dapat dikonfirmasi. Tim redaksi masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memastikan kebenaran informasi.

Berita ini akan diperbarui setelah adanya klarifikasi resmi dari pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak tendensius.

Bersambung… (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *