Example 728x250
Berita

Ketua umum DPP LEMTARI hadir di Kabupaten 50 Kota Sumbar

11
×

Ketua umum DPP LEMTARI hadir di Kabupaten 50 Kota Sumbar

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Ketua umum dewan pimpinan pusat lembaga tinggi masyarakat adat republik indonesia (KETUM LEMTARI) hadir di Kanagarian mungkan kabupaten 50 kota sumatra barat.

Kehadiran Datuk Mudo panggilan akrab nya datang dan hadir ke kab 50 kota tersebut di undang oleh para ninik mamak pemangku adat kenagarian mungka dalam hal penyelesaian sengketa Adat di Nagari tersebut.

Lebih lanjut Datuk mudo mengatakan via telp kamis 12 juni 2025 ada sengketa adat di Kanagarian sengketa itu adalah tentang merebut gelar adat di kanagarian ini.

Sengketa itu masih sengketa dalam persukuan kampai, ada sekelompok kecil dari dalam persukuan itu yang tidak mengakui datuk persukuan nya, Hal ini berujung hingga sampai kepengadilan negeri tanjung pati kabupaten 50 kota sumbar.

Pengadilan negeri tanjung pati telah memutuskan perkaranya.

Hal ini yang memicu masalah besar, Masak pengadilan negeri tanjung pati memutus seperti itu.

Sumbar ini terkenal kental dengan aturan adatnya, sementara hal-hal seperti itu harus pengadilan yang memutuskan.

Saya secara pribadi dan lembaga masyarakat adat sangat kecewa dengan keputusan pengadilan negeri tanjung pati tersebut.

Untuk itu tadi saya dan teman ninik-mamak lain nya di alam minang kabau kami secara bersama sama menghadap ke pengadilan negeri tanjung pati membicarakan hal tersebut.

Lebih lanjut datuk mudo yang juga ketua Majelis Kerapatan Adat Andiko kabupaten kampar itu mengatakan, biasa nya hal- hal yang terjadi di tengah-tengah masyarakat hukum adat itu pihak penegak hukum menyehkan persoalan itu untuk di selesaikan secara adat setempat.

Ini masah ketua pengadilan negeri tanjung pati memutuskan sendiri.

Kalau hal ini di niatkan nanti akan menjadi contoh oleh daerah lain.

Bisa-bisa nanti ninik mamak di berhentikan oleh pengadilan ini akan menjari permasalahan baru bagi akan adat se indonesia.

Maka oleh itu kami ninik mamak dan lemtari menolak keputasan pengadilan negeri tanjung pati kabupaten 50 kota sumbar.

Apa bila keputusan nya tidak di cabit saya kwatir masyarakat se sumatra barat akan marah dan bisa terjadi Demo besar besar ke pengadilan itu nanti nya” ungkap putra Tapung kampar riau itu.

Demikian juga di sampaikan oleh Datuk nan lawe dari bukit tinggi beliau mengatakan Negari kami ini punya aturan hukum adat yang bisa menyelesaikan masalah pidana dan perdata yang terjadi di kaum minangkabau ini pungkas nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *