Example 728x250
BeritaROHIL

Kerusuhan Pecah di Simpang Kanan Saat Satgas Gakkum DLH Tiba, Warga Minta Bupati dan Wabup Rohil Bertindak Tegas Terhadap PT. SKL

1008
×

Kerusuhan Pecah di Simpang Kanan Saat Satgas Gakkum DLH Tiba, Warga Minta Bupati dan Wabup Rohil Bertindak Tegas Terhadap PT. SKL

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR – Suasana di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, memanas pada Kamis, 11 September 2025. Kedatangan Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup Rohil ke lokasi pabrik PT. Simpang Kanan Lestarindo (PT. SKL) justru berujung kerusuhan.

Warga yang sudah lama menjerit akibat pencemaran udara dari abu boiler dan limbah cair PT. SKL meluapkan kekecewaannya. Mereka menolak keras keberadaan perusahaan yang dianggap telah merusak lingkungan, mencemari udara, sungai, bahkan mengancam kesehatan masyarakat.

Situasi semakin memanas ketika masyarakat berusaha menyuarakan penolakannya di hadapan petugas Satgas Gakkum DLH. Aksi dorong-mendorong pun tak terhindarkan hingga menimbulkan kerusuhan di lapangan kantor Camat. Pihak kepolisian dan TNI akhirnya turun tangan melerai massa agar bentrokan tidak semakin meluas.

Seorang warga dengan lantang berteriak, “Kami sudah cukup sabar! Sejak Mei 2025 kami hirup udara kotor dan minum air tercemar. Mana tanggung jawab perusahaan ini? Jangan biarkan kami mati pelan-pelan!”

Warga Simpang Kanan menegaskan bahwa mereka tidak lagi percaya pada janji-janji kosong. Mereka meminta Bupati Rokan Hilir H. Bistamam selaku pejabat nomor satu di Rohil segera turun tangan langsung dan memberikan solusi nyata.

“Bupati harus hadir! Jangan hanya diam di balik meja. Kami butuh tindakan tegas, bukan sekadar wacana,” tegas tokoh masyarakat setempat.

Kasus pencemaran yang menyeret nama PT. SKL ini diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:

Pasal 69 ayat (1) huruf e: larangan melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 69 ayat (1) huruf f: larangan membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 98 ayat (1): ancaman pidana 3–10 tahun penjara serta denda Rp3–10 miliar bagi pelaku pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan hidup.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat menuntut pemerintah daerah, khususnya Bupati H. Bistamam dan Wakil Bupati Jhony Charles, untuk segera bersikap. Jika terbukti bersalah, mereka mendesak agar izin operasional PT. SKL dicabut dan proses hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kerusuhan yang terjadi di Simpang Kanan menjadi bukti nyata bahwa kesabaran rakyat sudah habis. Mereka merasa dikhianati oleh perusahaan yang mencemari wilayahnya.

Kini, masyarakat menunggu langkah nyata dari Bupati Rokan Hilir H. Bistamam, apakah akan berpihak pada rakyat atau membiarkan perusahaan terus merusak lingkungan.

“Kami bukan hanya butuh janji, kami butuh tindakan. Hidup kami, anak-anak kami, dan masa depan kami dipertaruhkan di sini!” teriak warga dengan penuh amarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *