Teluk Jira, Tempuling – Kepala Desa Teluk Jira, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, Supriadi Nata, angkat bicara terkait tudingan liar yang disebarkan melalui akun Facebook bernama Muhtar S.Sos. Tudingan tersebut memuat empat poin yang menyebutkan adanya penyelewengan dana hingga dugaan praktik kotor lain yang diarahkan kepada dirinya.
Tanpa ragu, Surydi Nata langsung membantah seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa semua yang ditudingkan tidak benar serta menyesatkan masyarakat.
1. Tuduhan Dana Galian C Rp250 Juta Tanpa Laporan
Muhtar menuding Kades Teluk Jira “memakan” dana galian C sebesar Rp250 juta tanpa ada laporan resmi.
“Itu sama sekali tidak betul. Laporan penggunaan dana tahun 2022 dan 2023 sudah saya sampaikan dengan transparan melalui BPD dan forum musyawarah desa. Dasar pengelolaan dana ini mengacu pada Perdes 2016. Bahkan di tahun 2024 sudah saya masukkan ke dalam APBDes dana galian C tersebut. Jadi, fitnah ini sangat keji,” tegas Surydi.
2. Tuduhan Penggelapan Pajak Kantor Desa Rp40 Juta
Dalam postingan akun Muhtar, disebutkan juga bahwa Kades menggelapkan dana pajak kantor desa sekitar Rp40 juta.
Surydi kembali menepis tudingan tersebut.
“Terkait pajak kantor desa, itu kegiatan tahun 2023. Kalau seandainya pajak tidak kami bayar, jelas Pemdes tidak akan bisa memposting APBDes, dan otomatis kegiatan tahun 2024 tidak akan berjalan. Jadi bagaimana mungkin ada penggelapan? Semua jelas, semua sesuai aturan,” ujarnya.
3. Tuduhan Menjual Tanah Masyarakat ke PT Rp100 Juta
Tuduhan berikutnya bahkan lebih jauh, yakni menuding Kades Teluk Jira menjual tanah masyarakat ke pihak perusahaan senilai Rp100 juta.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah menjual tanah masyarakat ke pihak PT. Kalau masyarakat, ada yang secara pribadi menjual tanahnya, itu urusan mereka, dan sebagai kepala desa saya hanya sebatas mengetahui. Jadi jangan asal menuduh tanpa bukti,” bantahnya keras.
4. Tuduhan Pungutan Sertifikat Gratis Rp80 Juta
Poin terakhir yang disebar akun Muhtar ialah bahwa Kades memungut biaya sertifikat gratis hingga Rp80 juta.
“Kalau soal iuran sertifikat, benar kami ada pungutan. Tapi itu semua hasil musyawarah bersama masyarakat sebelum pelaksanaan pembuatan sertifikat. Dan aturan ini pun jelas didasari SKB 3 Menteri. Saya juga sudah melaporkan keluar masuk uang tersebut kepada BPD dan masyarakat dalam forum musyawarah desa. Bahkan sampai sekarang masih ada sisa saldo Rp16 juta. Jadi tuduhan ini sangat tidak berdasar,” tegasnya lagi.
Fitnah yang Merusak Reputasi Desa
Suryadi nata menilai tuduhan yang dilemparkan akun Facebook tersebut bukan hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga merusak nama baik Desa Teluk Jira yang selama ini berusaha mengedepankan transparansi.
Ia menyebut, setiap program desa sudah melalui mekanisme musyawarah, laporan BPD, dan pengawasan masyarakat, sehingga tudingan sepihak di media sosial jelas bisa dikategorikan sebagai fitnah yang berniat mencemarkan nama baik.
“Saya tidak anti kritik. Tapi kritik harus berdasarkan fakta dan data, bukan fitnah. Jangan sebar hoaks yang bisa merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Surydi dengan nada tinggi.
Langkah Hukum Mengintai
Atas tuduhan ini, Suryadi Nata juga mengisyaratkan akan mempertimbangkan langkah hukum bila fitnah serupa terus digulirkan. Sebab, menurutnya, media sosial bukan tempat untuk menyebarkan kabar bohong yang menyesatkan publik.
“Saya kepala desa, saya punya tanggung jawab, dan saya harus luruskan berita sesat ini. Kalau fitnah terus dipelihara, bukan tidak mungkin saya akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Tudingan yang disebar akun Facebook Muhtar S.Sos terbukti hanya asumsi tanpa dasar, sementara Kades Teluk Jira sudah menjawab satu per satu dengan bukti laporan dan mekanisme resmi.
Publik kini bisa menilai: siapa yang bekerja dengan bukti, siapa pula yang hanya bicara dengan fitnah
(Sumber press release)