Kampar – Pernyataan mengejutkan datang dari Kepala Desa Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. Firdaus, sang kades, dengan lantang menantang aparat penegak hukum terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa yang sudah resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Bangkinang.
Dengan nada menantang, Firdaus menyatakan dirinya tidak gentar sama sekali.
“Terserah mereka saja, saya tidak takut. Laporkan saja ke kejaksaan,” ujarnya pada Kamis (2/10/2025).
Sikap keras kepala kades ini sontak memancing reaksi tajam dari Wawasan Hukum Nusantara (WHN) DPD Kampar. Sebab, sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (1/10/2025), WHN telah menyerahkan berkas laporan resmi ke Kejari Bangkinang terkait dugaan penyimpangan anggaran desa dengan nilai fantastis.
WHN dalam laporannya merinci sederet proyek yang patut dipertanyakan:
1.Pemeliharaan jalan desa senilai Rp866,3 juta.
2.Pengadaan dinamo diesel sebesar Rp151,5 juta.
3.Pembangunan dermaga senilai Rp20,2 juta.
Pengadaan Ambulance desa dengan nilai Rp325 juta – namun hingga kini mobil ambulance tersebut diduga fiktif alias tidak pernah ada.
Wakil Ketua I WHN, Hattan, mendesak pihak Kejaksaan agar segera memanggil dan memeriksa Firdaus.
“Data dan temuan sudah kami serahkan. Sekarang tinggal keberanian jaksa untuk menindaklanjuti. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja,” tegasnya.
WHN juga menekankan, jika terbukti ada penyelewengan, maka Kepala Desa Ludai harus diproses sesuai hukum, bahkan dipidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Kalau memang benar ada penyalahgunaan dana desa, jangan ragu untuk menjerat dengan hukum. Negara jangan kalah dengan arogansi oknum kepala desa,” tambah Hattan.
Kini, publik menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri Bangkinang: Apakah berani menindaklanjuti laporan dugaan korupsi miliaran rupiah ini, atau justru tunduk pada tantangan sang kades?
📌Team.