GARUDASAKTI.ID|PEKANBARU| Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti Penelitian Kemasyarakatan (litmas) yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru yang bertempat di ruang kunjungan. 4 orang PK Bapas melakukan Litmas terhadap 6 orang WBP pada hari Kamis (14/11).
Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Yopi Febrianda, menjelaskan litmas merupakan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh WBP untuk mengetahui layak atau tidaknya tahapan program pembinaannya ditingkatkan, seperti program asimilasi, Cuti Bersyarat (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Pembebasan Bersyarat (PB).
Yopi Febrianda menambahkan, Litmas dilakukan terhadap 6 orang untuk mendapat PB (Pembebasan Bersyarat). “Hasil litmas tersebut akan ditindak lanjuti sehingga dapat disimpulkan apakah WBP yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak”. Kemudian beliau menambahkan bahwa PK Bapas akan melakukan wawancara dan observasi terhadap WBP untuk mengetahui secara rinci mengenai identitas, latar belakang, serta kegiatan yang dilakukan selama masa pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas.
Data tersebut selanjutnya akan jadi pertimbangan apakah WBP layak mendapatkan program integrasi baik CB, Asimilasi, CMK, maupun PB, dan menutup dengan menjelaskan bahwa Litmas ini juga mencerminkan komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana, dengan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis pada analisis yang mendalam mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku mereka, jelasnya.
Salah satu PK Bapas juga menjelaskan bahwa litmas ini juga merupakan salah satu poin penting dalam Revitalisasi Pemasyarakatan untuk penataan dalam manajemen Pemasyarakatan. “Dalam Revitalisasi Pemasyarakatan ada empat poin penting yang diperhatikan, yaitu pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan Klien, dan pengelolaan benda sitaan negara. Bentuk pelayanan tahanan ini diberikan lewat pemenuhan hak melalui rekomendasi Litmas dari hasil penelitian yang dilakukan oleh PK,” jelas salah satu PK Bapas tersebut .