Pekanbaru, – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menjadi momentum penting bagi demokrasi Indonesia, di mana masyarakat akan memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Pelaksanaan Pilkada ini diatur secara rinci dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang memuat tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan. Dasar hukum ini menjamin bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (LUBER JURDIL).
Untuk itu, dalam rangka menyukseskan Pilkada yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 nanti, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Yopi Febrianda dan Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Pekanbaru, Ridho Kurniawan memberikan sosialisasi bagi warga binaan yang sudah menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kamis (07/11).
“Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga terdapat 2 TPS khusus yaitu TPS 901 dan TPS 902 untuk menyalurkan suara dari WBP yang memiliki hak memilih dan telah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada tahun 2024. Setiap warga binaan yang memenuhi syarat tetap memiliki hak untuk memilih dan ikut serta dalam pesta demokrasi daerah tahun ini. Jumlah penghuni yang tidak sedikit di dalam Lapas dapat menjadi potensi tersendiri dalam menentukan hasil Pilkada, simulasi ini juga sebagai mitigasi kendala/permasalahan yang akan terjadi pada saat pemungutan dan perhitungan suara,” ungkap Yopi.
“Mari kita sukseskan Pilkada tahun 2024 ini dengan sama-sama menjaga kondusifitas Lapas Pekanbaru,” sambung Yopi.