GARUDASAKTI ID – PEKANBARU – Sebanyak 60 orang anak binaan di Riau terima remisi masa hukuman. Masing-masing tersebar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tahanan (Rutan) di Riau.
Pengurangan masa hukuman tersebut bersempena dengan Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati pada 23 Juli setiap tahunnya. Acara HAN sekaligus pemberian remisi di Riau dipusatkan di LPKA Kelas II Pekanbaru.
“Dari 119 anak binaan yang ada di LPKA, Lapas, Rutan di Riau terdapat 60 anak binaan di Riau ini yang memperoleh pengurangan masa pidana. Kegiatan ini bertepatan dalam rangka Hari Anak Nasional 2024,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau diwakili Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, M Ali Syeh Banna, Selasa (23/7/24).
Dari total 60 anak yang mendapatkan pengurangan masa hukuman tersebut, sebanyak 58 orang mendapatkan pengurungan masa hukuman biasa. Sedangkan 2 anak lagi mendapatkan pengurangan masa hukuman II atau langsung bebas.
Masa pengurangan hukuman anak binaan bervariasi. Bagi mereka yang telah menjalani pidana selama tiga bulan, mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar 1 bulan. Untuk tahun kedua, mendapatkan 2 bulan.
Kemudian tahun ketiga mendapatkan 3 bulan, tahun keempat mendapatkan 4 bulan, dan tahun kelima mendapatkan 5 bulan. Tahun keenam dan seterusnya mendapatkan pengurangan masa hukuman sebanyak 6 bulan.
Selain mengucapkan selamat mereka telah mendapatkan pengurangan masa hukuman, Kadiv Pemasyarakatan mengajak anak-anak untuk teruslah berkarya untuk tujuan yang baik. Begitu juga para orang tua ikut peduli demi menjaga masa depan yang cerah.
“Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik dan mental supaya kelak saat dewasa mereka dapat menjadi pribadi yang matang, berkarakter secara intelektual maupun emosional,” papar Kadiv Pemasyarakatan lagi.
Turut hadir Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Agus Heryanto, beserta jajaran Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau lainnya.