Rokan Hulu – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pemuda bernama Doni Saputra (20), warga Kampung Baru, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, kini mendapat sorotan tajam dari kalangan aktivis. Laporan polisi yang telah dibuat sejak 10 Mei 2025 dengan nomor LP/B/114/V/2025/SPKT/Polres Rokan Hulu/Polda Riau, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Dalam laporan tersebut, Doni melaporkan seorang terduga pelaku bernama Rizal alias Isal, yang diduga melakukan penganiayaan di Lapangan Bola, Rambah Tengah Hilir pada 9 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan uraian kejadian, Rizal alias Isal disebut memukul korban dengan kayu hingga mengenai kepala dan bagian wajah korban. Akibat insiden itu, Doni mengalami luka pada bibir dan lebam di beberapa bagian tubuh.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Ketua LSM Korek Rokan Hulu, Armen Nasutio, yang mendesak aparat kepolisian untuk segera menuntaskan perkara tersebut.
> “Kami dari LSM Korek meminta dengan tegas kepada Polres Rokan Hulu agar penyidik segera memproses dan menangkap pelaku. Kasus ini sudah 4 bulan mandek tanpa kejelasan. Kami percaya Polri tidak kalah dengan preman. Korban butuh keadilan dan pelaku harus bertanggung jawab,” tegas Armen, Senin (9/9/2025).
Armen menambahkan, lambatnya penanganan kasus penganiayaan ini dapat menimbulkan preseden buruk terhadap citra penegakan hukum di daerah. Ia meminta Polres Rokan Hulu menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum ditangkapnya terlapor maupun perkembangan penanganan perkara. Publik kini menantikan langkah tegas Polres Rokan Hulu dalam menyelesaikan kasus yang sudah berlarut-larut ini.hrd.