Bangkinang,- Upaya HUKUM penyelesaian perkara secara RESTORATIVE JUSTICE kembali membuahkan hasil di wilayah hukum Polres kampar. Kamis (17/7/25) telah dilaksanakan RESTORATIVE JUSTICE terkait kasus penganiayaan yang terjadi pada bulan (5/25) dikediaman rumah korban (RN), Jln Petapahan kec-tapung kabupaten Kampar.
RESTORATIVE JUSTICE ( RJ ) /perdamaian ini difasilitasi langsung Pihak Polres Kampar , Bersama KANTOR HUKUM ZUL RK. LAW FIRM.
Yang di Laksanakan di Ruang Gelar Perkara SAT RESKRIM POLRES KAMPAR,
hal tersebut merupakan tindak lanjut dari insiden penganiayaan yang masih Satu Keluarga, Hal ini berawal dari Kesalah pahaman dan Emosi Sesaat Kediaman korban . Namun, kedua belah pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur mediasi secara kekeluargaan.
Yang Awalnya di Laksanakan Musyawarah dan Penyelesaian Secara Kekeluargaan di Kantor HUKUM ZUL RK. LAW FIRM,
Dalam suasana yang kondusif dan di bumbuhi sebuah yg Penyesalan dan Kesedihan, kedua pihak yang berselisih akhirnya mencapai kesepakatan damai , dan saling maaf-maaf an , dan saling Tangis.
Dalam Hal ini Adv. ZULFADLI , SH berpesan jangan pernah kita melakukan atau bertindak karena Emosi sesaat tanpa berfikir efek kedepannya.
Dan lakukanlah segala sesuatu dan bertindak dengan sebuah solusi dengan kepala dingin.
Dan Kami dari TIM ” PH ” Lebih Sepakat Memilih Jalan RESTORATIVE JUSTICE ( RJ ) upaya damai karena mereka masih Memiliki Hubungan keluarga.
Korban (RN) adalah Suami dari Tante pelaku,
Pelaku (FI) adalah Keponakan Kandung dari Istri korban.
Dan kami Kantor HUKUM ZUL RK. LAW FIRM mengucapkan Terima kasih kepada Pihak Keluarga dari pelaku dan Korban yang sudah berdamai dari Hati , dan Kami juga mengucapkan Terima kasih kepada Pihak Polres Kampar atas Telah mamfasilitasi dan telah Terlaksananya Upaya Hukum RESTORATIVE JUSTICE ,
Semoga Kedepannya Penegakan Hukum Semakin Baik serta Sampai Maksud dan Tujuan Hukum Itu Sendiri, pungkasnya.
SC: Zul RK. Law Firm
L/p: isar topankk