Example 728x250
Berita

Kantor desa di Siabu dan Bukit Malintang tak buka pada hari kerja. Aktivis soroti kedisiplinan aparat desa dan desak evaluasi Bupati

5
×

Kantor desa di Siabu dan Bukit Malintang tak buka pada hari kerja. Aktivis soroti kedisiplinan aparat desa dan desak evaluasi Bupati

Sebarkan artikel ini

Mandailing Natal, ~ Rendahnya kedisiplinan aparatur desa kembali menjadi sorotan publik. Pada 18 Juni 2025, aktivis sosial Magrifatulloh menyisir sejumlah desa di Kecamatan Siabu dan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal. Temuannya mencengangkan: kantor desa di Tanggabosi I, Tanggabosi III, Pasar Baru Malintang, Malintang Jae, dan Lambou Darul Ihsan tidak membuka pelayanan pada jam kerja.

Fakta tersebut mencerminkan lemahnya etos kerja aparat desa sekaligus minimnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Padahal, kantor desa adalah garda terdepan dalam melayani kebutuhan administratif masyarakat di tingkat akar rumput.

“Kantor desa seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik. Jika pada hari kerja saja kantor tidak dibuka, lalu ke mana warga harus mengadu dan mendapatkan pelayanan administratif?” ungkap Magrifatulloh kepada Jurnalis

Lebih lanjut, Magrifatulloh mengungkapkan adanya dugaan bahwa beberapa kepala desa di Mandailing Natal memiliki pekerjaan sampingan di luar tanggung jawab utamanya sebagai pemimpin pemerintahan desa. Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat pengabdian dalam jabatan publik.

Dalam konteks hukum, ketentuan mengenai tugas dan fungsi kepala desa serta aparatur desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Regulasi ini mewajibkan kantor desa beroperasi setiap hari kerja untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga.

“Jika kepala desa menjalankan profesi lain yang mengganggu tugas pokoknya, tentu ini harus ditindaklanjuti. Jabatan kepala desa bukan pekerjaan sampingan yang bisa dikerjakan sambil lalu,” tegas Magrifatulloh.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja pengawasan dari camat hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal. Kurangnya kontrol atas kedisiplinan dan komitmen aparatur desa dinilai sebagai akar dari persoalan pelayanan publik di desa.

Warga berharap Bupati Mandailing Natal tidak menutup mata terhadap temuan ini. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kepala desa yang abai terhadap tugas dan kewajiban. Pelayanan publik yang bermutu, menurut warga, harus dimulai dari disiplin dan tanggung jawab di level terendah pemerintahan.

Bila hal mendasar seperti kehadiran kantor desa saja tidak terpenuhi, maka mustahil berharap program-program pembangunan desa berjalan optimal dan menyentuh kebutuhan rakyat kecil.
(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *