GARUDASAKTI ID – KAMPAR – Marak nya pemberitaan Media online tentang ilegal logging di Kabupaten Kampar membuat awak Media penasaran dan lansung turun di lokasi Kampar Kiri , tepat nya di Desa Sungai Geringging namun sampai di Desa Sungai Geringging hanya menemukan Sawmill yang telah di Police Line tidak di temukan nya Aktifitas (27/07/24).
Sedikit awak media mencari tau apa yang dimaksud dengan Sawmill tersebut ternyata merupakan Penggergajian kayu yaitu fasilitas di mana kayu yang telah ditebang dipotong-potong menjadi kayu untuk bahan bangunan atau keperluan lainnya. Sedangkan Penggergajian kayu adalah tahap awal kayu bulat diolah menjadi kayu gergajian.
Melihat hal seperti itu awak media lansung datang ke polres Kampar untuk menanyakan langkah langkah yang telah di lakukan dalam penanganan ilegal logging di Kabupaten Kampar sehingga awak media mendapatkan penjelasan bahwa Polres Kampar telah melakukan penyegelan terhadap sawmil.
Adapun 11 Tempat Sawmil tidak mempunyai izin telah di Police Line terdiri dari 5 Sawmil di wilayah Desa Siabu Kec. Salo dan 6 Sawmil di wilayah Kec. Kampar Kiri. Patroli yang di laksanakan tersebut menemukan tumpukan kayu yang berada di perkebunan sawit yang diamankan di polsek kampar kiri dan 2 tempat Sawmil yang terdapat kayu gelondongan dari 11 Sawmil yang di segel, diketahui 2 sawmil atas Nama RR di Kuntu dan Sawmil BY di Sungai Geringging tidak Memiliki izin pengolahan kayu dan dokumen terhadap kayu yang di temukan di sawmil nya, Sedangkan Di Sawmil WN juga di temukan tumpukan kayu gelondongan.
Setelah kami melakukan klarifikasi dengan pengelola, sebagain mereka memberikan surat izin pengolahan kayu, SAL (Surat Angkutan Lelang), dan SKSHHK akan tetapi masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada pengelola apakah ada penyimpangan maupun tindak pidana yang dilakukan selanjutnya telah di lakukan dipemeriksaan juga terhadap saksi saksi yang menyatakan bahwa 2 Sawmill yang terdapat kayu gelondongan itu memang sawmil BY dan RR” terang Kasat Elvin.
Kapolres Kampar AKBP Ronald sumaja menjelaskan” Telah Memerintahkan anggotanya untuk penindakan Tegas terhadap ilegal logging, ilegal minning dan pelaku kejahatan lain di wilayah Hukum polres Kampar”. Ujar Kapolres.
Dan untuk ilegal logging bagi pelaku akan di jerat sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Selanjutnya awak media meminta tanggapan masyarakat yang tidak mau di sebut namanya mengatakan dalam bahasa kampar nya” Sejak Ado Razia itu indak Ado le Sawmil yang bajalan lai nampak di ambo (hingga kini aktifitas ilegal logging di Kampar sudah tidak berjalan lagi) dan selanjutnya masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Kampar.
SC: Humas Polres Kampar
L/p: isar topankk