GARUDASAKTI ID – Kampar, Riau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melakukan pemanggilan terkait kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Dalam pemanggilan tersebut 2 orang Camat di Kampar dipanggil oleh pihak Kejari Kampar. Ke 2 orang Camat yang dipanggil tersebut yakni Camat Tapung pada tahun 2019 Irwansyah yang sekarang ini sebagai Camat Siak Hulu. Mantan Sekcam Tapung yang sekarang ini menjadi Camat Tapung Hilir.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, SH,MH kepada wartawan dikantor Kejari Kampar, Kamis siang (25/4/2024) mengatakan, bahwa hari ini yang dipanggil 4 orang.
Ke 4 orang yang dipanggil tersebut yakni, Camat Tapung tahun 2019 Irwansyah, Mantan Sekcam Camat Tapung Nurmansyah. Plh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tapung Baidarus dan Firman Edi staf honorer kantor Camat Tapung.
Ketika ditanya apakah ke 4 orang yang dipanggil tersebut sudah datang dan Marthalius mengatakan, kelihatan nya sudah datang. Mereka sekarang sedang diperiksa.
Sebelumnya, salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebut namanya kepada awak media, Jum,at siang (19/4/2024) mengatakan, kami sedih melihat kondisi Desa kami, karena aset Desa berupa tanah milik Desa sengaja dihilangkan oleh Kades.
Diterangkan nya lebih lanjut, celaka lagi Camat Tapung ikut terlibat dalam proses penerbitan SKT tanah milik Desa, baik tanah kas Desa maupun tanah pasar Desa Indra Sakti.
Seharusnya Camat menegur kalau ada Kades yang salah dalam menjalankan tugas nya. Tetapi kenyataan nya di Desa Kami 2 orang Camat Tapung diduga ikut terlibat dalam penerbitan SKT tanah kas Desa dan tanah pasar Desa.
Kedua orang Camat yang terlibat dalam penerbitan SKT tanah Desa Indra Sakti tersebut yakni, Camat Tapung pada tahun 2020 inisial IH dan Capung Tapung sekarang ini, terang nya.
SC: PemDes Tapung
L/p: isar topankk