Kampar – Aroma korupsi kembali menyeruak di Kabupaten Kampar. Kepala Desa Muara Uwai, Edi Akmal, diduga kuat menyelewengkan dana desa, menjual tanah kas desa, serta menguasai uang kegiatan keagamaan untuk kepentingan pribadi.
Sejumlah warga yang geram membongkar sederet dugaan penyimpangan yang dilakukan sejak tahun 2022.
“Proyek badan jalan itu pakai dana desa Rp136 juta, tapi malah menuju kebun pribadi Kades, bukan untuk masyarakat,” ungkap salah satu warga, Jumat (31/10/25).
Tak berhenti di situ, tanah kas desa disebut telah dijual kepada anak kandungnya sendiri, tanpa tanda tangan perangkat desa.
Warga pun menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan:
“Setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Selain itu, dana pupuk bersubsidi sebesar Rp75 juta tahun 2024 dan dana Tahfiz Qur’an Rp72 juta (2023–2024) juga dipertanyakan karena tidak jelas penggunaannya.
“Guru ngaji cuma terima Rp4 juta, sisanya entah kemana,” keluh warga lainnya.
Warga menuding, uang desa tidak dipegang bendahara resmi, tetapi oleh Kades sendiri.
Praktik ini jelas melanggar Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 3 dan 11, yang mewajibkan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel oleh bendahara desa.
Tak hanya itu, pelanggaran juga bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf f dan g, yang menegaskan Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara akuntabel dan tidak merugikan masyarakat.
Warga kini mendesak Inspektorat Kampar dan Kejaksaan Negeri Bangkinang segera turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana dan proyek jalan yang disebut dikerjakan oleh rekanan berinisial R di kebun sawit milik Kades.
“Silakan cek langsung ke lokasi proyek di kebun sawit Edi Akmal, biar tahu uang desa ke mana larinya,” tantang warga.
📌Tim


 
							










