Mandailing Natal, ~ Upaya memperoleh transparansi informasi publik di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, kembali menuai kekecewaan. Penolakan terhadap surat keberatan yang diajukan Muhammad Amarullah menjadi perhatian serius.
Pada Selasa, 20 Mei 2025, rekan Muhammad Amarullah mendatangi kantor desa untuk menyerahkan surat keberatan terkait permintaan informasi yang tak kunjung dipenuhi. Sayangnya, kantor desa dalam kondisi tutup dan tak ada satupun perangkat desa di lokasi.
Tidak menyerah, surat keberatan kemudian dibawa ke kediaman Kepala Desa Malintang Jae. Namun, reaksi yang diterima justru tak terduga. Kepala desa menolak menerima surat tersebut tanpa penjelasan yang pasti, meski sudah diberi pemahaman bahwa dokumen itu bagian dari proses hukum yang sah.
“Kami tetap berusaha berpikir positif. Mungkin karena surat itu diserahkan di rumah, bukan di kantor, sehingga beliau enggan menerimanya,” ujar salah satu pihak pengantar.
Keesokan harinya, Rabu, 21 Mei 2025, mereka kembali mencoba menyerahkan surat tersebut ke kantor desa. Seorang staf desa yang sedang berada di tempat awalnya menolak karena mengaku tak memiliki wewenang. Setelah melalui dialog persuasif, staf itu akhirnya menerima surat namun enggan menandatangani sebagai bukti penerimaan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pemahaman dan komitmen pemerintah desa terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penolakan semacam itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hak konstitusional warga.
Muhammad Amarullah berharap pemerintah desa segera menanggapi surat tersebut secara resmi. Ia juga mendorong agar aparatur desa memahami dan menjalankan kewajiban transparansi tanpa perlu tekanan publik yang berulang.
“Pemerintah desa harusnya menjadi garda terdepan dalam membangun transparansi. Penolakan seperti ini mencederai semangat demokrasi dan partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa masih banyak desa yang belum siap menjalankan amanat keterbukaan informasi. Publik kini menanti apakah Pemerintah Desa Malintang Jae bersedia memperbaiki tata kelola pelayanan informasinya demi membangun kepercayaan masyarakat.
(Magrifatulloh).