GARUDASAKTI.ID – Indragiri Hilir – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, semakin menguat. Setelah tim investigasi awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Kuala Sebatu berinisial BW, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti realisasi anggaran sebagaimana mestinya. Sabtu 6 September 2025.
Seperti diketahui, Desa Kuala Sebatu menerima kucuran Dana Desa 2024 sebesar Rp 1.296.384.000,- yang dialokasikan untuk berbagai program, mulai dari pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, posyandu, hingga kegiatan pencegahan stunting.
Ketika dimintai klarifikasi, Diduga BW tidak mampu menunjukkan dokumen realisasi, baik berupa RAB, SPJ, maupun bukti fisik kegiatan. Ia hanya beralasan bahwa “kondisi sangat sulit”, tanpa memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan anggaran ratusan juta rupiah tersebut. Sejumlah item pekerjaan dengan nilai fantastis, seperti Rp 110.847.000 untuk pengerasan jalan desa, Rp 137.765.000 untuk jalan usaha tani, serta Rp 147.000.000 untuk keadaan mendesak.
Masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan audit mendalam terhadap penggunaan Dana Desa Kuala Sebatu. Pasalnya, keterangan Kades BW yang tidak mampu mempertanggungjawabkan realisasi anggaran justru menambah kecurigaan publik.
Kasus ini pun menjadi sorotan di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.