Duri – Aktivitas yang diduga sebagai praktik judi sabung ayam di kawasan Jalan Tegar (Jl. Caltex), Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali terpantau beroperasi pada Minggu (22/2/2026). Ironisnya, kegiatan yang disebut-sebut telah berlangsung lama itu diduga tetap berjalan tanpa tersentuh aparat penegak hukum setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, gelanggang sabung ayam tersebut bukan sekadar aktivitas musiman. Warga mengaku praktik itu diduga rutin digelar tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Rabu, Sabtu, dan Minggu. Dalam satu hari, pertandingan bisa berlangsung beberapa sesi dengan nilai taruhan yang disebut-sebut mencapai jutaan rupiah.
Pantauan di lokasi pada Minggu siang memperlihatkan sejumlah orang keluar masuk area yang diduga menjadi arena sabung ayam. Meski tampak seperti lokasi biasa, aktivitas di dalamnya disebut berlangsung tertutup namun terorganisir. Akses menuju lokasi relatif terbuka bagi pemain dan penonton, namun dikabarkan dijaga oleh pihak-pihak tertentu.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah, namun memilih bungkam. Mereka khawatir berbicara terbuka akan berujung pada tekanan atau intimidasi.
“Kami tahu itu ada, tapi tidak berani menyebut siapa yang di belakangnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Isu dugaan adanya “bekingan” dari oknum tertentu pun mencuat di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas tersebut dikabarkan berlangsung terang-terangan dan berulang kali, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kapolsek Mandau terkait dugaan praktik perjudian ini. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Sementara itu, salah satu pihak yang diduga sebagai pengelola gelanggang sempat memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp dengan kalimat, “Datang aja.” Pernyataan tersebut justru memunculkan dugaan adanya sikap menantang serta memicu kekhawatiran awak media atas potensi intimidasi di lapangan.
Jika benar terdapat praktik perjudian, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, serta dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat—terlebih aktivitas tersebut disebut tetap berlangsung di bulan suci Ramadan.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau ada kekuatan tertentu yang membuat praktik ini seolah kebal?
Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik perjudian yang meresahkan warga. Penegakan hukum yang transparan dinilai penting guna memulihkan kepercayaan publik serta menjaga kondusivitas wilayah Mandau dan sekitarnya.
Awak media akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keselamatan di lapangan.













